> >

Arif Rachman Divonis 10 Bulan Bui, Sang Ayah: Mohon Kapolri Terima Kembali Anak Saya di Polri

Hukum | 23 Februari 2023, 15:37 WIB
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan Brigadir Yosua, Arif Rachman Arifin, mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (20/1/2023). Ayah Arif Rachman, Kamis (23/2/2023), berharap sang anak dapat diizinkan kembali bertugas di Polri usai divonis 10 bulan penjara. (Sumber: ANTARA FOTO/Reno Esnir)

"Menjatuhkan pidana pada terdakwa Arif Rachman Arifin dengan pidana selama sepuluh bulan penjara," tutur ketua majelis hakim, Ahmad Suhel, Kamis (23/2/2023). 

Selain itu, Arif juga diminta membayar denda sebesar Rp10 juta.

Majelis hakim menilai, Arif terbukti melanggar Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Adapun vonis ini lebih ringan daripada tuntutan JPU, yang sebelumnya menginginkan Arif Rachman Arifin dihukum satu tahun penjara dan denda Rp10 juta.

Baca Juga: Soal Banding, Kuasa Hukum Arif Rachman: Perlu Diskusi Panjang Dulu dengan Klien Kami

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU