Arif Rachman Divonis 10 Bulan Bui, Sang Ayah: Mohon Kapolri Terima Kembali Anak Saya di Polri
Hukum | 23 Februari 2023, 15:37 WIB"Menjatuhkan pidana pada terdakwa Arif Rachman Arifin dengan pidana selama sepuluh bulan penjara," tutur ketua majelis hakim, Ahmad Suhel, Kamis (23/2/2023).
Selain itu, Arif juga diminta membayar denda sebesar Rp10 juta.
Majelis hakim menilai, Arif terbukti melanggar Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Adapun vonis ini lebih ringan daripada tuntutan JPU, yang sebelumnya menginginkan Arif Rachman Arifin dihukum satu tahun penjara dan denda Rp10 juta.
Baca Juga: Soal Banding, Kuasa Hukum Arif Rachman: Perlu Diskusi Panjang Dulu dengan Klien Kami
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV