Arif Rachman Divonis 10 Bulan Bui, Sang Ayah: Mohon Kapolri Terima Kembali Anak Saya di Polri
Hukum | 23 Februari 2023, 15:37 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Ayah terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice, Arif Rachman Arifin, Muhammad Arifin Rahim, berharap sang anak dapat kembali bertugas di Polri usai menjalani hukuman sepuluh bulan penjara.
Sembari menangis, Rahim meminta kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk dapat menerima kembali Arif berdinas di Polri.
"Saya mohon kepada Kapolri bisa menerima kembali putra saya untuk berbakti kepada negara melalui institusi Polri," kata Rahim seusai sidang vonis Arif Rachman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023).
Rahim menuturkan dirinya merupakan seorang purnawirawan polisi. Sehingga, dia mengaku senang jika sang anak dapat diizinkan kembali mengenakan seragam kebanggaan Polri.
"Saya adalah purnawirawan Polri, tentu saya merasa senang sekali apabila anak saya bisa kembali ke polisi," tegasnya.
Adapun Arif sudah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan dijatuhi vonis pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan.
Namun keputusan pemecatan itu belum inkrah, karena Arif mengajukan banding.
Baca Juga: Ayah Arif Rachman Sujud Syukur usai Sang Anak Divonis 10 Bulan Penjara: Alhamdulillah
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Arif Rachman Arifin, mantan Wakaden B Biro Paminal Propam Polri, dengan hukuman sepuluh bulan penjara dalam kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Hakim menilai Arif terbukti bersalah melakukan perintangan penyidikan.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV