> >

Soal Banding, Kuasa Hukum Arif Rachman: Perlu Diskusi Panjang Dulu dengan Klien Kami

Hukum | 23 Februari 2023, 14:36 WIB
Terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir Yosua, Arif Rachman Arifin, Jumat (20/1/2023).  (Sumber: ANTARA FOTO/Reno Esnir)

"Menjatuhkan pidana pada terdakwa Rahman Arifin dengan pidana selama 10 bulan penjara," tutur ketua majelis hakim, Ahmad Suhel, Kamis (23/2).

Selain itu, Arif Rachman juga diminta untuk membayar denda sebesar Rp 10 juta dalam kasus yang menjeratnya itu.

Untuk diketahui, vonis yang dijatuhkan kepada Arif Rachman lebih ringan dari tuntutan dari JPU.

Sebelumnya, jaksa telah menuntut Arif Rachman dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda RP10 uta.

Baca Juga: Jelang Pembacaan Vonis, Begini Ekspresi Arif Rachman Arifin!

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU