> >

Soal Banding, Kuasa Hukum Arif Rachman: Perlu Diskusi Panjang Dulu dengan Klien Kami

Hukum | 23 Februari 2023, 14:36 WIB
Terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir Yosua, Arif Rachman Arifin, Jumat (20/1/2023).  (Sumber: ANTARA FOTO/Reno Esnir)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim Kuasa hukum Arif Rachman Arifin angkat bicara terkait langkah hukum kliennya usai divonis 10 bulan penjara dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Kuasa hukum Airf Rachman, Junaedi Saibih,  menyebut pihaknya masih pikir-pikir dan akan mendiskusikannya terlebih dahulu dengan kliennya. 

"Langkah ke depannya kami tetap harus berdiskusi dengan klien kami, Arif Rachman Arifin. Karena sebenarnya untuk mengajukan banding, itu adalah hak dari terdakwa," kata Junaedi seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023).

 

Dia pun menegaskan tim kuasa hukum berada dalam posisi mendukung apapun keputusan yang akan diambil oleh Arif Rachman terkait vonis tersebut.

"Kami mendukung dari segi hukumnya, keputusan tetap ada di Arif Rachman," tegasnya.

"Makanya, kami perlu diskusi panjang dengan klien kami dan nanti pertimbangan atau keputusan yang diambil apapun itu oleh Arif Rachman, itu kami akan support."

Baca Juga: Ayah Arif Rachman Sujud Syukur usai Sang Anak Divonis 10 Bulan Penjara: Alhamdulillah

Arif Rachman Divonis 10 Bulan Penjara

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 10 bulan penjara terhadap terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice  eks Wakaden B Biro Paminal Propam Polri Arif Rachman Arifin.

Hakim menilai Arif Rachman Arifin terbukti turut bersalah dalam melakukan obstruction of justice terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU