> >

Richard Eliezer Disanksi Demosi 1 Tahun, Apa Itu Demosi?

Hukum | 22 Februari 2023, 19:12 WIB
Richard Eliezer Pudihan Lumiu alias Bharada E, membungkukkan badan saat tiba di ruang sidang untuk mendengar putusan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). (Sumber: Kompas TV/Ant/Sigid Kurniawan)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri yang digelar sejak Rabu (22/2/2023) pagi. 

Dalam sidang tersebut, Eliezer diputuskan tidak dipecat atau tetap menjadi anggota Polri. Akan tetapi, mantan ajudan Ferdy Sambo itu tetap diberikan sanksi etik dan administrasi. 

Eliezer diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP, dan secara tertulis pada pimpinan Polri.

Ia juga diberi sanksi administrasi berupa mutasi bersifat demosi selama 1 tahun. 

"Komisi selaku pejabat yang berwenang memberikan pertimbangan selanjutnya berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri," kata Karopenmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. 

"Putusan Sidang KKEP sanksi bersifat etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela."

"Sanksi administrasi yaitu mutasi bersifat demosi selama 1 tahun," ujar Ahmad Ramadhan. 

Baca Juga: Hasil Sidang Etik: Richard Eliezer Tetap di Polri, tapi Disanksi Demosi 1 Tahun

Apa Itu Demosi? 

Dilansir dari laman Polri.go.id, sanksi demosi merupakan salah satu sanksi yang terdapat dalam institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri). 

Demosi artinya memindahkan anggota polisi dari hierarki yang ia tempati ke jabatan yang lebih rendah.

Sanksi demosi tercantum dalam Pasal 1 Angka 24 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia:

“Demosi adalah mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda.”

Selain itu, sanksi demosi juga diatur pada Pasal 66 ayat (5) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Peraturan Kapolri No. 2 Tahun 2016):

“Hukuman disiplin berupa mutasi yang bersifat demosi, dapat dijatuhkan kepada Terduga pelanggar yang menduduki jabatan struktural maupun fungsional untuk dimutasikan ke jabatan dengan Eselon yang lebih rendah, termasuk tidak diberikan jabatan.”

Juga diatur di Pasal 1 ayat (38) Peraturan Kapolri No. 2 Tahun 2016 yang menyatakan:

“Mutasi yang bersifat demosi adalah mutasi yang tidak bersifat promosi jabatan.”

Atasan yang berhak menjatuhkan hukuman terhadap anggota polisi yang diberi sanksi demosi adalah atasan yang pelaksanaan sehari-hari ditugaskan kepada Provos Polri atau pengemban Fungsi Sumber Daya Manusia Polri.

Atasan yang berhak menghukum itu nantinya juga harus melakukan pengawasan selama anggota Polri yang bersangkutan menjalani masa hukuman. Atasan tersebut juga harus melakukan pengawasan selama enam bulan setelah yang bersangkutan menjalani hukuman. 

Baca Juga: Disanksi Demosi, Richard Eliezer Ditempatkan ke Yanma Polri Selama 1 Tahun

 

 

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU