> >

Richard Eliezer Disanksi Demosi 1 Tahun, Apa Itu Demosi?

Hukum | 22 Februari 2023, 19:12 WIB
Richard Eliezer Pudihan Lumiu alias Bharada E, membungkukkan badan saat tiba di ruang sidang untuk mendengar putusan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). (Sumber: Kompas TV/Ant/Sigid Kurniawan)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri yang digelar sejak Rabu (22/2/2023) pagi. 

Dalam sidang tersebut, Eliezer diputuskan tidak dipecat atau tetap menjadi anggota Polri. Akan tetapi, mantan ajudan Ferdy Sambo itu tetap diberikan sanksi etik dan administrasi. 

Eliezer diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP, dan secara tertulis pada pimpinan Polri.

Ia juga diberi sanksi administrasi berupa mutasi bersifat demosi selama 1 tahun. 

"Komisi selaku pejabat yang berwenang memberikan pertimbangan selanjutnya berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri," kata Karopenmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. 

"Putusan Sidang KKEP sanksi bersifat etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela."

"Sanksi administrasi yaitu mutasi bersifat demosi selama 1 tahun," ujar Ahmad Ramadhan. 

Baca Juga: Hasil Sidang Etik: Richard Eliezer Tetap di Polri, tapi Disanksi Demosi 1 Tahun

Apa Itu Demosi? 

Dilansir dari laman Polri.go.id, sanksi demosi merupakan salah satu sanksi yang terdapat dalam institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri). 

Demosi artinya memindahkan anggota polisi dari hierarki yang ia tempati ke jabatan yang lebih rendah.

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU