Bharada E Masih Tunggu Sidang Kode Etik, Pengacara: Kami Serahkan kepada Polri
Update | 21 Februari 2023, 14:30 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Terpidana kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, masih menunggu sidang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia (KEPP), Selasa (21/2/2023).
Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy, mengatakan pihaknya saat ini sedang menunggu sidang KEPP Bharada Eliezer dan beberapa tahapan berikutnya.
"Kami sedang menunggu etik (sidang KEPP) dan juga ada beberapa tahapan berikutnya," ungkapnya melalui video yang diterima KOMPAS.TV, Selasa (21/2).
Ia pun mengaku pihaknya akan menyerahkan seluruh proses tersebut kepada Polri.
"Semuanya kami serahkan kepada Polri," tegas laki-laki yang lahir di Maluku pada 10 Oktober 1984 itu.
Selain itu, ia mengatakan, dirinya selaku penasihat hukum bersama dengan keluarga Bharada E akan menjalin komunikasi dengan pihak-pihak terkait.
"Saya selaku penasihat hukum dan keluarga tentunya akan berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait, baik Polri, LPSK, dan lain-lain," jelasnya.
Baca Juga: Pengacara Bharada Eliezer Terima Surat Perjanjian Perpanjangan Justice Collaborator dari LPSK
Sebelumnya, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, membenarkan bahwa putusan hakim atas Bharada Eliezer, yakni hukuman penjara satu tahun enam bulan telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
"Benar, putusan Eliezer inkracht karena tidak ada upaya hukum banding," kata Djuyamto saat dikonfirmasi KOMPAS.TV, Jumat (17/2) siang.
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV