> >

KPK: Informasi Keberadaan Ricky Ham Pagawak dari Pihak yang Selalu Berhubungan dengan Tersangka

Hukum | 20 Februari 2023, 21:35 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri (tengah) dalam Breaking News Kompas TV, Senin (20/2/2023) menyebut KPK mendapatkan informasi keberadaan Bupati Memberamo nonaktif Ricky Ham Pagawak (RHP) dari pihak-pihak yang selalu berhubungan dengan tersangka. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapatkan informasi keberadaan Bupati Memberamo nonaktif Ricky Ham Pagawak (RHP) dari pihak-pihak yang selalu berhubungan dengan tersangka.

Penjelasan itu disampaikan oleh Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers penangkapan Ricky Ham Pagawak, Senin (20/2/2023).

Awalnya, Firli menjelaskan kronologis penangkapan Ricky yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Firli, pada bulan Juli 2022, KPK melakukan koordinasi dengan kedutaan RI di Papua Nugini terkait pencarian DPO di wilayah negara tersebut.

“Karena didapatkan informasi bahwa tersangka RHP melarikan diri ke wilayah tersebut,” kataFirli, dikutip dari Breaking News Kompas TV.

“KPK juga aktif berkoordinasi dengan Polda Papua, TNI, dan pihak lain tentang pemantauan untuk mengetahui keberadaan tersangka RHP,” lanjutnya.

Baca Juga: Rilis Dugaan Korupsi Memberamo Tengah, KPK: Sejak 2008 Ada 8 Kepala Daerah di Papua Terlibat Korupsi

Pada bulan Januari 2023, kata Firli, KPK mendapat informassi tersangka RHP sudah memasuki wilayah Indonesia, yakni di Jayapura.

Pada awal Februari 2023, KPK memperoleh kepastian keberadaan tersangka RHP di wilayah Jayapura, dan melakukan kegiatan-kegiatan dalam rangka menemukan, serta menangkap tersangka RHP.

“Pada 17 Februari 2023, KPK bergerak ke tempat persembunyian tersangka RHP. KPK memperoleh informasi keberadaan tersangka dari pihak yang selalu berhubungan dengan RHP.”

“KPK melakukan pengawalan dengan bekerja sama dengan Polda Papua, dan mendatangi rumah persembunyian RHP,” lanjutnya.

Setibanya di lokasi, lanjut Firli, tim KPK menemukan tersangka RHP dan langsung melakukan penangkapan, dan membawanya ke Mako Brimob Papua untuk pemeriksaan.

“Untuk kepentingan penyelidikan, tersangka RHP dibawa ke Jakarta, dan dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung 20 Februari 2023 sampai 11 Maret 2023 di rutan KPK pada Gedung Merah Putih.”

Sebelumnya, Kompas.TV memberitakan, KPK menangkap Bupati nonaktif Mamberamo Tengah, Papua, Ricky Ham Pagawak (RHP), tersangka dugaan suap, Minggu (19/2/2023).

Informasi ini dibenarkan oleh Kapolda Papua Irjen Pol Mathius Fakhiri, seperti dikutip dari Antara.

"Benar KPK sudah menangkap RHP," kata Fakhiri.

Terkait kasus yang menjeratnya, Ricky sebelumnya juga telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Menurut penjelasan Fakhiri, Ricky ditangkap di Jayapura, Papua. "(Ditangkap) di Jayapura," imbuhnya.

Baca Juga: Tersangka KPK Ricky Ham Pagawak Diduga Terima Suap Rp 24,5 Miliar

Ricky merupakan tersangka kasus sejumlah proyek pembangunan di Kabupaten Mamberamo Tengah.

Diketahui, Ricky kemudian diduga melarikan diri ke Papua Nugini sejak 14 Juli 2022.

Pada 15 Juli 2022, KPK menerbitkan status DPO atas nama Ricky Ham Pagawak.

Untuk memburu tersangka Ricky, KPK juga telah mengirimkan surat kepada National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia perihal permohonan penerbitan red notice.

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU