KPK: Informasi Keberadaan Ricky Ham Pagawak dari Pihak yang Selalu Berhubungan dengan Tersangka
Hukum | 20 Februari 2023, 21:35 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapatkan informasi keberadaan Bupati Memberamo nonaktif Ricky Ham Pagawak (RHP) dari pihak-pihak yang selalu berhubungan dengan tersangka.
Penjelasan itu disampaikan oleh Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers penangkapan Ricky Ham Pagawak, Senin (20/2/2023).
Awalnya, Firli menjelaskan kronologis penangkapan Ricky yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Firli, pada bulan Juli 2022, KPK melakukan koordinasi dengan kedutaan RI di Papua Nugini terkait pencarian DPO di wilayah negara tersebut.
“Karena didapatkan informasi bahwa tersangka RHP melarikan diri ke wilayah tersebut,” kataFirli, dikutip dari Breaking News Kompas TV.
“KPK juga aktif berkoordinasi dengan Polda Papua, TNI, dan pihak lain tentang pemantauan untuk mengetahui keberadaan tersangka RHP,” lanjutnya.
Baca Juga: Rilis Dugaan Korupsi Memberamo Tengah, KPK: Sejak 2008 Ada 8 Kepala Daerah di Papua Terlibat Korupsi
Pada bulan Januari 2023, kata Firli, KPK mendapat informassi tersangka RHP sudah memasuki wilayah Indonesia, yakni di Jayapura.
Pada awal Februari 2023, KPK memperoleh kepastian keberadaan tersangka RHP di wilayah Jayapura, dan melakukan kegiatan-kegiatan dalam rangka menemukan, serta menangkap tersangka RHP.
“Pada 17 Februari 2023, KPK bergerak ke tempat persembunyian tersangka RHP. KPK memperoleh informasi keberadaan tersangka dari pihak yang selalu berhubungan dengan RHP.”
“KPK melakukan pengawalan dengan bekerja sama dengan Polda Papua, dan mendatangi rumah persembunyian RHP,” lanjutnya.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV