> >

Polisi di Kasus Teddy Minahasa Akui Kerja dengan Nelayan Jual Sabu ke Alex Bonpis di Kampung Bahari

Hukum | 20 Februari 2023, 14:17 WIB
Aiptu Janto Parluhutan Situmorang saat menjadi saksi dalam sidang kasus narkotika dengan terdakwa Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (20/2/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi bernama lengkap Janto Parluhutan Situmorang yang terseret kasus narkotika Irjen Pol Teddy Minahasa mengaku bekerja sama dengan nelayan untuk menjual sabu ke pengedar narkoba Alex Bonpis di Kampung Bahari, Jakarta Utara.

Polisi berpangkat Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) itu mengaku bolak-balik ke Kampung Bahari untuk menjual narkoba jenis sabu. Bahkan ia juga merupakan pecandu atau pemakai sabu.

Janto yang telah menjadi anggota Polri sejak tahun 1998 itu mengaku bekerja sama dengan seorang nelayan di Kampung Bahari bernama Muhamad Nasir alias Daeng untuk mencari pembeli narkoba.

Pertemuan keduanya terjadi di Kampung Bahari ketika mereka sama-sama menggunakan barang haram tersebut.

"Saudara Janto tidak ada menghubungi atau apa, kami hanya bertemu di Kampung Bahari saat itu sedang 'makai' (konsumsi narkoba) aja, Yang Mulia," ungkap Nasir dalam sidang lanjutan kasus narkotika Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (20/2/2023).

"Jadi dia menawarkan ke saya 'Kalau memang ada yang mau beli sabu, kasih tau saya' gitu, Yang Mulia," imbuhnya seraya menirukan perkataan Janto.

Baca Juga: Momen Hotman Paris Sela Hakim, Soroti Ada Jaksa Kasus Ferdy Sambo dalam Sidang Teddy Minahasa

Janto pun membenarkan bahwa Nasir merupakan rekannya dalam mengedarkan narkoba yang ia sebut sebagai 'cepu'.

"Dia ini cepu saya, Yang Mulia," kata Janto kepada majelis hakim saat menjadi saksi bersama Nasir di Ruang Sidang Mudjono, PN Jakarta Barat.

Nasir bertugas mencarikan pembeli narkoba. Sedangkan Janto bertugas membawakan sabu yang ia terima dari Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto, kepada Nasir.

Janto mengaku setidaknya telah empat kali mengirimkan sabu dari Kasranto kepada bandar narkoba di Kampung Bahari, Alex Bonpis.

Ia kerap mendapatkan kiriman narkoba dari Kasranto di depan Pos Pemadam Kebakaran Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Pertama, pada 24 September 2022, ia membawa 1 kg sabu dari Kasranto untuk diserahkan kepada bandar narkoba Alex Bonpis. Narkoba tersebut dibeli dengan harga Rp500 juta secara tunai.

Usai menjalankan transaksi itu, ia menyerahkan uang senilai Rp500 juta tersebut kepada Kasranto di Polsek Kalibaru dan mendapat bayaran.

Baca Juga: Sidang Lanjutan Kasus Narkotika Teddy Minahasa Hari Ini Hadirkan 2 Saksi, Polisi dan Nelayan

Kedua, ia menyerahkan sabu seberat 1 ons kepada anak buah Alex pada 7 Oktober 2022 di Kampung Bahari.

Usai menyelesaikan transaksi ilegal narkoba yang dibeli senilai Rp50 juta secara tunai itu, ia mendapatkan bayaran sebesar Rp2 juta dari Kasranto.

Ketiga, ia kembali menjual sabu seberat 1 ons atas permintaan Nasir. Ia menghubungi Kasranto dan bertemu dengan Kapolsek Kalibiru itu di depan pos pemadam kebakaran Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Setelah itu, ia menyerahkan 1 ons sabu itu kepada Nasir. Namun saat itu Nasir mengatakan tak memiliki uang tunai, sehingga akan mentransfer kepada Kasranto. 

"Saya bilang ke Pak Kasranto, uangnya bukan cash, dia tidak mau dari tersangka langsung, kemudian saya cari orang, teman sendiri," ujar Janto.

Ia pun meminta Nasir alias Daeng untuk mengirimkan dana hasil penjualan narkoba itu kepada salah satu temannya bernama Luthfi. 

Baca Juga: Saksi Ungkap Cara Pemusnahan Barang Bukti Sabu-sabu yang Ditukar Teddy Minahasa

"Ditransfer Daeng dulu kepada saudara Luthfi kemudian Pak Kasranto memberikan nomor rekening ke saya, langsung saya sampaikan ke Luthfi, dia yang transfer ke orang yang diberi tersebut, Yang Mulia," jelasnya.

Keempat, pada 10 Oktober 2022, polisi yang telah bekerja selama 24 tahun itu kembali menerima sabu dari Kasranto dan menerima bayaran Rp2 juta.

Janto dan Nasir, hari ini, Senin (20/2), menjadi saksi dalam sidang kasus narkoba dengan terdakwa Teddy Minahasa di PN Jakarta Barat. Mereka mengikuti sidang bersama-sama karena jaksa menilai keterangan keduanya saling berkaitan.

Kasus narkotika ini menyeret Irjen Pol Teddy Minahasa dan sepuluh orang lainnnya. Petinggi Polri itu didakwa telah bekerja sama dengan anak buahnya di kepolisian dan warga sipil dalam bisnis gelap peredaran narkoba.

Sepuluh orang lain yang menjadi tersangka ialah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, dan AKBP Dody Prawiranegara. 

Teddy Minahasa dan sepuluh orang itu dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU