Polisi di Kasus Teddy Minahasa Akui Kerja dengan Nelayan Jual Sabu ke Alex Bonpis di Kampung Bahari
Hukum | 20 Februari 2023, 14:17 WIBUsai menjalankan transaksi itu, ia menyerahkan uang senilai Rp500 juta tersebut kepada Kasranto di Polsek Kalibaru dan mendapat bayaran.
Baca Juga: Sidang Lanjutan Kasus Narkotika Teddy Minahasa Hari Ini Hadirkan 2 Saksi, Polisi dan Nelayan
Kedua, ia menyerahkan sabu seberat 1 ons kepada anak buah Alex pada 7 Oktober 2022 di Kampung Bahari.
Usai menyelesaikan transaksi ilegal narkoba yang dibeli senilai Rp50 juta secara tunai itu, ia mendapatkan bayaran sebesar Rp2 juta dari Kasranto.
Ketiga, ia kembali menjual sabu seberat 1 ons atas permintaan Nasir. Ia menghubungi Kasranto dan bertemu dengan Kapolsek Kalibiru itu di depan pos pemadam kebakaran Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Setelah itu, ia menyerahkan 1 ons sabu itu kepada Nasir. Namun saat itu Nasir mengatakan tak memiliki uang tunai, sehingga akan mentransfer kepada Kasranto.
"Saya bilang ke Pak Kasranto, uangnya bukan cash, dia tidak mau dari tersangka langsung, kemudian saya cari orang, teman sendiri," ujar Janto.
Ia pun meminta Nasir alias Daeng untuk mengirimkan dana hasil penjualan narkoba itu kepada salah satu temannya bernama Luthfi.
Baca Juga: Saksi Ungkap Cara Pemusnahan Barang Bukti Sabu-sabu yang Ditukar Teddy Minahasa
"Ditransfer Daeng dulu kepada saudara Luthfi kemudian Pak Kasranto memberikan nomor rekening ke saya, langsung saya sampaikan ke Luthfi, dia yang transfer ke orang yang diberi tersebut, Yang Mulia," jelasnya.
Keempat, pada 10 Oktober 2022, polisi yang telah bekerja selama 24 tahun itu kembali menerima sabu dari Kasranto dan menerima bayaran Rp2 juta.
Janto dan Nasir, hari ini, Senin (20/2), menjadi saksi dalam sidang kasus narkoba dengan terdakwa Teddy Minahasa di PN Jakarta Barat. Mereka mengikuti sidang bersama-sama karena jaksa menilai keterangan keduanya saling berkaitan.
Kasus narkotika ini menyeret Irjen Pol Teddy Minahasa dan sepuluh orang lainnnya. Petinggi Polri itu didakwa telah bekerja sama dengan anak buahnya di kepolisian dan warga sipil dalam bisnis gelap peredaran narkoba.
Sepuluh orang lain yang menjadi tersangka ialah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV