Sidang Lanjutan Kasus Narkotika Teddy Minahasa Hari Ini Hadirkan 2 Saksi, Polisi dan Nelayan
Update | 20 Februari 2023, 11:09 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang kasus narkotika yang menyeret petinggi Polri Inspektur Jenderal Teddy Minahasa hari ini, Senin (20/2/2023) menghadirkan dua orang saksi dari polisi dan nelayan.
Saksi dari kepolisian ialah Aiptu Janto Parluhutan Situmorang yang merupakan anggota Polsek Muara Baru, Jakarta Utara. Saksi lainnya adalah nelayan yang bernama Muhamad Nasir alias Daeng.
Keduanya hadir di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada sekitar pukul 10.00 WIB.
Dua saksi tersebut dimintai keterangan secara bersamaan setelah majelis hakim dan penasihat hukum terdakwa Teddy menyepakati usulan jaksa penuntut umum (JPU).
Saksi pertama yang dimintai keterangan oleh hakim ialah Aiptu Janto yang menerangkan bahwa dirinya telah tiga kali terlibat penjualan narkoba jenis sabu.
Ia mengaku menjual barang haram tersebut pada bulan September hingga Oktober 2022, tepatnya tanggal 24 September, 7 Oktober, dan 9 Oktober 2022.
Baca Juga: Saksi Ungkap Cara Pemusnahan Barang Bukti Sabu-sabu yang Ditukar Teddy Minahasa
Ia juga menyebut sering berkomunikasi dengan Kompol Kasranto yang menjabat sebagai Kapolsek Kalibaru. Selain itu, ia juga pernah mendapatkan bayaran dari penjualan narkoba tersebut sebesar Rp7 juta dari saksi yang duduk di sebelahnya, Nasir alias Daeng.
Janto mengatakan Kompol Kasranto sempat memberi tahunya bahwa sumber narkoba jenis sabu yang diserahkan kepadanya merupakan milik jenderal polisi bintang dua.
Akan tetapi ia menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui identitas jenderal polisi yang disebut oleh Kompol Kasranto.
"Sumbernya pertama dibilang dari dia (Kasranto) belum ada, cuman setelah pulang beli tanggal 9 Oktober itu dia mengatakan 'ini punya jenderal bintang dua' begitu saja Yang Mulia," tegas Janto kepada majelis hakim, Senin (20/2).
Di sisi lain, Nasir alias Daeng mengaku pertama kali bertemu dengan Janto di Kampung Bahari, Jakarta Utara saat sama-sama memakai sabu.
Baca Juga: Sidang Pembuktian Teddy Minahasa Diwarnai Debat Sengit Hotman Paris dengan JPU
"Saudara Janto tidak ada menghubungi atau apa, kami hanya bertemu di Kampung Bahari saat itu sedang 'makai' (konsumsi narkoba) aja Yang Mulia," ungkapnya.
"Jadi dia menawarkan ke saya 'kalau memang ada yang mau beli sabu, kasih tau saya' gitu Yang Mulia," imbuhnya seraya menirukan perkataan Janto.
Kasus narkotika di Jakarta Utara ini menyeret sebelas orang, termasuk Teddy Minahasa. Petinggi Polri itu didakwa telah bekerja sama dengan anak buahnya di kepolisian dan warga sipil dalam bisnis gelap peredaran narkoba.
Sepuluh orang lain yang menjadi tersangka ialah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Teddy Minahasa dan sepuluh orang itu dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV