> >

Sidang Lanjutan Kasus Narkotika Teddy Minahasa Hari Ini Hadirkan 2 Saksi, Polisi dan Nelayan

Update | 20 Februari 2023, 11:09 WIB
Dua saksi, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang (kemeja putih) dan Muhamad Nasir alias Daeng (kemeja biru) memberikan keterangan di sidang kasus narkotika Teddy Minahasa, Senin (20/2/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang kasus narkotika yang menyeret petinggi Polri Inspektur Jenderal Teddy Minahasa hari ini, Senin (20/2/2023) menghadirkan dua orang saksi dari polisi dan nelayan.

Saksi dari kepolisian ialah Aiptu Janto Parluhutan Situmorang yang merupakan anggota Polsek Muara Baru, Jakarta Utara. Saksi lainnya adalah nelayan yang bernama Muhamad Nasir alias Daeng.

Keduanya hadir di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada sekitar pukul 10.00 WIB.

Dua saksi tersebut dimintai keterangan secara bersamaan setelah majelis hakim dan penasihat hukum terdakwa Teddy menyepakati usulan jaksa penuntut umum (JPU).

Saksi pertama yang dimintai keterangan oleh hakim ialah Aiptu Janto yang menerangkan bahwa dirinya telah tiga kali terlibat penjualan narkoba jenis sabu.

Ia mengaku menjual barang haram tersebut pada bulan September hingga Oktober 2022, tepatnya tanggal 24 September, 7 Oktober, dan 9 Oktober 2022.

Baca Juga: Saksi Ungkap Cara Pemusnahan Barang Bukti Sabu-sabu yang Ditukar Teddy Minahasa

Ia juga menyebut sering berkomunikasi dengan Kompol Kasranto yang menjabat sebagai Kapolsek Kalibaru. Selain itu, ia juga pernah mendapatkan bayaran dari penjualan narkoba tersebut sebesar Rp7 juta dari saksi yang duduk di sebelahnya, Nasir alias Daeng.

Janto mengatakan Kompol Kasranto sempat memberi tahunya bahwa sumber narkoba jenis sabu yang diserahkan kepadanya merupakan milik jenderal polisi bintang dua.

Akan tetapi ia menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui identitas jenderal polisi yang disebut oleh Kompol Kasranto.

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU