LPSK Tegaskan Bakal Terus Lindungi Richard Eliezer hingga Bebas dari Penjara
Hukum | 18 Februari 2023, 05:40 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK menegaskan bakal terus mengawal dan melindungi Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E meski persidangan sudah rampung
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan perlindungan yang diberikan lembaganya kepada Richard Eliezer dilakukan hingga yang bersangkutan dinyatakan bebas dari penjara.
Baca Juga: Kapolri: Ada Peluang Richard Eliezer Kembali Jadi Anggota Polri, Kami Lihat Harapan Masyarakat
"Masih ada kewajiban bagi LPSK untuk mengawal, melindungi, dan memberikan pengamanan bagi Eliezer," kata Hasto di Jakarta pada Jumat (17/2/2023).
Agar upaya perlindungan terhadap Richard Eliezer selama di penjara berlangsung lancar, Hasto menuturkan akan segera menemui Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Hasto menjelaskan pembicaraan dengan Dirjenpas Kemenkumham nantinya membahas terkait teknis pengamanan Bharada E apabila sudah berstatus sebagai narapidana.
"Kami segera berkoordinasi dengan Dirjenpas dan nantinya dengan kalapas di mana Eliezer akan ditempatkan guna mendiskusikan teknis-teknis perlindungan," ujar Hasto.
Lebih lanjut, Hasto menambahkan, pihaknya berharap keputusan Hakim Wahyu Iman Santoso dan dua hakim anggota lainnya beserta model yang diterapkan Kejaksaan Agung bisa menjadi acuan penegakan hukum di masa depan.
Baca Juga: Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Ibunda Berterima Kasih ke Jokowi dan Kapolri
Sejak awal, kata dia, seseorang yang berstatus justice collaborator memang harus mendapatkan hak-haknya seperti perlindungan dari LPSK.
Juga perlakuan khusus oleh polisi hingga mendapatkan atau memperoleh penghargaan dari hakim atas peran justice collaborator berupa keringanan hukuman.
Tidak hanya kepada Kejagung dan majelis hakim, LPSK menyampaikan apresiasi juga bagi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) atas kolaborasi yang baik dalam mengusut tuntas kasus pembunuhan berencana itu.
"Kerja sama Rutan Bareskrim dengan LPSK sangat baik sehingga LPSK bisa menjalankan tugas dengan sangat baik pula," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan pihak Richard Eliezer telah mengajukan permohonan perpanjangan perlindungan kepada LPSK.
Baca Juga: Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Hakim Nilai Bharada E Layak Menjadi Justice Collaborator
Perpanjangan status JC Eliezer
Merespons pengajuan itu, kata Edwin, pihaknya memastikan pemberian perlindungan terhadap Richard Eliezer diperpanjang hingga enam bulan ke depan.
Sedianya, fase perlindungan yang diberikan LPSK terhadap Richard Eliezer sejak 15 Agustus 2022 telah habis pada Februari 2023.
"Richard Eliezer sudah ajukan permohonan perpanjangan perlindungan dan permohonan itu sudah dikabulkan pimpinan LPSK," kata Edwin.
"Jadi dalam enam bulan ke depan, (Eliezer) masih dalam perlindungan LPSK."
Dia kemudian menjelaskan, fase enam bulan perlindungan kepada justice collaborator merupakan peraturan dari LPSK.
"Kenapa enam bulan? Karena dalam rentang tersebut, bisa saja ada evaluasi dari LPSK yang menyatakan perlindungan itu sudah tidak diperlukan," ujarnya.
Baca Juga: Orang Tua Bharada E Harap Anaknya Bebas karena Jadi Tulang Punggung Keluarga
"Dalam enam bulan itu juga, bisa ada sikap dari terlindung, misalnya sudah tidak lagi memerlukan perlindungan dari LPSK."
Dalam artian, setelah enam bulan atau menjelang perlindungan berakhir, justice collaborator memiliki hak untuk mengajukan penghentian atau perpanjangan perlindungan dari LPSK.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV