LPSK Tegaskan Bakal Terus Lindungi Richard Eliezer hingga Bebas dari Penjara
Hukum | 18 Februari 2023, 05:40 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK menegaskan bakal terus mengawal dan melindungi Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E meski persidangan sudah rampung
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan perlindungan yang diberikan lembaganya kepada Richard Eliezer dilakukan hingga yang bersangkutan dinyatakan bebas dari penjara.
Baca Juga: Kapolri: Ada Peluang Richard Eliezer Kembali Jadi Anggota Polri, Kami Lihat Harapan Masyarakat
"Masih ada kewajiban bagi LPSK untuk mengawal, melindungi, dan memberikan pengamanan bagi Eliezer," kata Hasto di Jakarta pada Jumat (17/2/2023).
Agar upaya perlindungan terhadap Richard Eliezer selama di penjara berlangsung lancar, Hasto menuturkan akan segera menemui Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Hasto menjelaskan pembicaraan dengan Dirjenpas Kemenkumham nantinya membahas terkait teknis pengamanan Bharada E apabila sudah berstatus sebagai narapidana.
"Kami segera berkoordinasi dengan Dirjenpas dan nantinya dengan kalapas di mana Eliezer akan ditempatkan guna mendiskusikan teknis-teknis perlindungan," ujar Hasto.
Lebih lanjut, Hasto menambahkan, pihaknya berharap keputusan Hakim Wahyu Iman Santoso dan dua hakim anggota lainnya beserta model yang diterapkan Kejaksaan Agung bisa menjadi acuan penegakan hukum di masa depan.
Baca Juga: Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Ibunda Berterima Kasih ke Jokowi dan Kapolri
Sejak awal, kata dia, seseorang yang berstatus justice collaborator memang harus mendapatkan hak-haknya seperti perlindungan dari LPSK.
Juga perlakuan khusus oleh polisi hingga mendapatkan atau memperoleh penghargaan dari hakim atas peran justice collaborator berupa keringanan hukuman.
Tidak hanya kepada Kejagung dan majelis hakim, LPSK menyampaikan apresiasi juga bagi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) atas kolaborasi yang baik dalam mengusut tuntas kasus pembunuhan berencana itu.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV