Apresiasi Vonis Richard Eliezer, LPSK: Hakim Paham Inti Sari Peran Justice Collaborator
Hukum | 17 Februari 2023, 16:29 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan apresiasi terhadap majelis hakim perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang menjatuhkan vonis ringan kepada terdakwa Bharada Richard Eliezer.
Hal ini disampaikan Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dalam konferensi pers Putusan Penting sebagai Penghargaan Justice Collaborator yang ditayangkan di YouTube LPSK, Jumat (17/2/2023).
"Saya mewakili LPSK menyampaikan penghargaan setingi-tingginya kepada majelis hakim yang telah memberikan putusan sangat progresif kepada justice collaborator yang dilindungi LPSK dalam bentuk hukuman 1 tahun 6 bulan," kata Hasto.
"Mengapa disebut progresif? Karena ini adalah satu tonggak baru di dalam peradilan pidana kita," imbuhnya.
Dia mengatakan, vonis 1 tahun 6 bulan yang dijatuhkan kepada Richard Eliezer memperlihatkan majelis hakim memahami inti sari dari peran justice collaborator.
"Vonis itu menunjukkan majelis hakim memahami inti sari peran dan kontribusi seorang saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator yang sering disingkat JC," jelasnya.
Hasto pun menyebut putusan hakim sudah sesuai penghargaan justice collaborator yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban terkait keringanan pidana.
"Sebagaimana kita tahu, sebagai justice collaborator itu mendapatkan tiga hak paling tidak. Pertama, perlindungan atau pengamanan, dan ini dilakukan LPSK," tegasnya.
"Dan sampai saat ini LPSK sudah memberikan layanan tersebut, bahkan sampai nanti ketika perlindungan itu tidak diperlukan lagi."
Baca Juga: Soal Vonis Ringan Richard Eliezer, Kejagung: Hakim Telah Ukur Rasa Keadilan Masyarakat, Kami Hormati
Kedua, lanjut dia, hak justice collaborator adalah perlakuan khusus yang diberikan aparat penegak hukum dalam bentuk pemisahan berkas dari para terdakwa lain, dan juga pemisahan tempat penahanan.
Kemudian ketiga, justice collaborator mendapat penghargaan atas kesaksiannya berupa keringanan penjatuhan pidana.
"Pemberian penghargaan ini adalah haknya, atau kewajiban hakim memberikan penghargaan kepada seorang justice collaborator, dalam hal ini Eliezer," ucap Hasto.
"Alhamdulillah, hakim sudah memberikan hukuman dengan pertimbangan-pertimbangan yang merujuk pada UU Perlindungan Saksi dan Korban dan juga rujukan-rujukan lain, termasuk masukan dari masyarakat sipil."
Diberitakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis Richard Eliezer selama 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu (15/2).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara," imbuhnya.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penutut umum (JPU) yang menuntut Richard Eliezer dengan 12 tahun penjara.
Sementara itu, baik pihak Richard Eliezer maupun jaksa tidak mengajukan banding terhadap vonis tersebut.
Baca Juga: Tak Banding Vonis 1 Tahun 6 Bulan Richard Eliezer, Kejagung: Inkrahlah Putusan Ini
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV