Apresiasi Vonis Richard Eliezer, LPSK: Hakim Paham Inti Sari Peran Justice Collaborator
Hukum | 17 Februari 2023, 16:29 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan apresiasi terhadap majelis hakim perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang menjatuhkan vonis ringan kepada terdakwa Bharada Richard Eliezer.
Hal ini disampaikan Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dalam konferensi pers Putusan Penting sebagai Penghargaan Justice Collaborator yang ditayangkan di YouTube LPSK, Jumat (17/2/2023).
"Saya mewakili LPSK menyampaikan penghargaan setingi-tingginya kepada majelis hakim yang telah memberikan putusan sangat progresif kepada justice collaborator yang dilindungi LPSK dalam bentuk hukuman 1 tahun 6 bulan," kata Hasto.
"Mengapa disebut progresif? Karena ini adalah satu tonggak baru di dalam peradilan pidana kita," imbuhnya.
Dia mengatakan, vonis 1 tahun 6 bulan yang dijatuhkan kepada Richard Eliezer memperlihatkan majelis hakim memahami inti sari dari peran justice collaborator.
"Vonis itu menunjukkan majelis hakim memahami inti sari peran dan kontribusi seorang saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator yang sering disingkat JC," jelasnya.
Hasto pun menyebut putusan hakim sudah sesuai penghargaan justice collaborator yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban terkait keringanan pidana.
"Sebagaimana kita tahu, sebagai justice collaborator itu mendapatkan tiga hak paling tidak. Pertama, perlindungan atau pengamanan, dan ini dilakukan LPSK," tegasnya.
"Dan sampai saat ini LPSK sudah memberikan layanan tersebut, bahkan sampai nanti ketika perlindungan itu tidak diperlukan lagi."
Baca Juga: Soal Vonis Ringan Richard Eliezer, Kejagung: Hakim Telah Ukur Rasa Keadilan Masyarakat, Kami Hormati
Kedua, lanjut dia, hak justice collaborator adalah perlakuan khusus yang diberikan aparat penegak hukum dalam bentuk pemisahan berkas dari para terdakwa lain, dan juga pemisahan tempat penahanan.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV