> >

Kolonel Priyanto Penabrak Sejoli Tetap Dihukum Penjara Seumur Hidup usai Kasasi Ditolak MA

Hukum | 17 Februari 2023, 12:25 WIB
Mahkamah Agung menolak kasasi Kolonel Priyanto, dia tetap dihukum seumur hidup (Sumber: kompas.com/achmad nasrudin)

"Untuk perkara ini perbaikannya mengenai redaksi kualifikasi tindak pidana yang terbukti dilakukan oleh terdakwa," ujarnya. 

Baca Juga: Kolonel Priyanto akan Ditahan di Lapas Sipil Setelah Resmi Dipecat dari TNI

Adapun peristiwa tabrak lari anggota TNI itu terjadi pada 8 Desember 2021 ketika ia bersama anak buahnya ke Yogyakarta lewat Nagreg. Lantas, mobil yang ia kendarai menabrak motor korban, lalu membuang mereka ke sungai. 

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU