Kolonel Priyanto Penabrak Sejoli Tetap Dihukum Penjara Seumur Hidup usai Kasasi Ditolak MA
Hukum | 17 Februari 2023, 12:25 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi dari Kolonel Priyanto sehingga dia tetap dihukum seumur hidup. Priyanto terbukti melakukan tabrak lari dua sejoli lalu membuangnya di Nagreg, Bandung, Jawa Barat.
Juru Bicara Mahkamah Agung, Suharto, menyebut keputusan itu telah diketok palu.
Kolonel Priyanto telah dinyatakan bersalah menabrak sejoli Handi Saputra dan Salabila, lalu membuangnya ke sungai hingga tewas.
"Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa PRIYANTO, Kolonel Inf NRP. 11940013330570 tersebu," kata Jubir MA Suharto, Jumat (17/2/2023) dikutip dari pemberitaan Kompas TV.
"Perkara kolonel Priyanto oleh Mahkamah Agung RI telah diputus pada 18 November 2022 dengan amar putusan tolak perbaikan," ujarnya.
Baca Juga: Kolonel Priyanto Divonis Penjara Seumur Hidup & Dipecat dari TNI, Begini Tanggapan Keluarga Kobran
Dalam kasus ini Priyanto terbukti menabrak pemotor bernama Handi Saputra dan Salabila dan membuangnya ke sungai.
Ia dipecat dari TNI dan divonis bersalah dengan vonis seumur hidup di Pengadilan Militer Tinggi II, Cakung, Jakarta Timur pada 7 Juni 2022 lalu.
Suharto menjelaskan, secara umum putusan kasasi ada tiga, yaitu pertama kabul, kedua tolak, ketiga tolak perbaikan.
Terkait kasasi kasus Kolonel Priyanto, MA menyatakan tolak perbaikan.
Penulis : Dedik Priyanto Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV