Soal Kekerasan Seksual Putri Candrawathi, Albertina Ho: Tidak Ada Korban yang Mau Bertemu Pelaku
Hukum | 17 Februari 2023, 05:45 WIBTerkait hal ini, Albertina menilai wajar jika hakim mengesampingkan pendapat ahli. Lantaran, sebutnya, hakim tidak terikat dengan keterangan ahli.
Selain itu, pertimbangan tersebut juga menandakan hakim telah memiliki pengalaman dalam menangani perkara-perkara kekerasan seksual.
"Hakim juga ahli berdasarkan pengalamannya menangani perkara kekerasan seksual. Apalagi, hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pengalamannya panjang sekali, dan hakim tahu bagaimana perilaku korban kekerasan seksual," ujar Albertina.
Dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J, terdakwa Putri Candrawathi mendapat vonis 20 tahun penjara.
Putri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain.
Vonis 20 tahun penjara ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang meminta hakim menjatuhkan pidana 8 tahun penjara bagi istri eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV