> >

Soal Kekerasan Seksual Putri Candrawathi, Albertina Ho: Tidak Ada Korban yang Mau Bertemu Pelaku

Hukum | 17 Februari 2023, 05:45 WIB
Mantan Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi (PT) Medan, Albertina Ho di program Rosi KOMPAS TV, Kamis (20/10/2022). (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menemukan adanya dugaan kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada Putri Candrawathi.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai perilaku Putri Candrawathi yang bertemu langsung dengan Brigadir J setelah peristiwa kekerasan seksual bertolak belakang dengan korban kekerasan seksual pada umumnya, sehingga tidak dapat diterima dan logis. 

Mantan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang Albertina Ho menilai pertimbangan hakim tersebut sudah benar. 

Albertina menjelaskan, hakim yang menangani perkara pembunuhan berencana Brigadir J pastinya memiliki pengalaman dengan perkara kekerasan seksual.

Baca Juga: Aktivis Perempuan Beberkan Faktor Pendukung Hakim Tak Bahas Kekerasan Seksual Putri Candrawathi

Dari pengalaman tersebut dapat dilihat bagaimana sikap dan perilaku korban kekerasan seksual jika dipertemukan dengan pelaku. 

"Tidak ada korban-korban kekerasan seksual itu setelah menjadi korban, kemudian dia mau bertemu dengan pelaku," Albertina di program Rosi KOMPAS TV, Kamis (16/2/2023).

Di sisi lain, hakim juga mengesampingkan pendapat ahli psikologi forensik dari Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor) yang telah melakukan pemeriksaan terhadap Putri bahwa kekerasan seksual yang dialami di Magelang bersesuaian dengan indikator keterangan yang kredibel.

Hakim berpendapat, hasil pemeriksaan ahli bertentangan dengan berbagai jurnal yang ada.

Baca Juga: Soal Motif Pembunuhan Yosua, Hakim: Putri Candrawathi Sakit Hati dengan Perbuatan Yosua

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU