> >

Eks Kabareskrim Sebut Eliezer Tetap Kena Sanksi, meski Diputuskan Tak Dipecat: Kemungkinan Demosi

Hukum | 16 Februari 2023, 21:45 WIB
Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E, mengikuti sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (21/11/2022). (Sumber: Kompas TV/Antara)

"Tentu harus dibedakan dengan anggota lain yang memang tidak melakukan pelanggaran," ungkapnya.

Seperti diketahui, Richard Eliezer telah dijatuhi vonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Meski demikian, Ito menilai masih terdapat peluang bagi Eliezer untuk tetap menjadi anggota Korps Brimob.

Hal tersebut, kata dia, mengacu pada Peraturan Kepolisian RI (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, tepatnya pada Pasal 111.

"Kalau dilihat dari sanksi hukuman Bharada Richard Eliezer 1 tahun 6 bulan, maka norma daripada Perkap No 7 tahun 2022 ini adalah tidak memenuhi sehingga yang bersangkutan masih memiliki kesempatan untuk menjadi anggota Polri," kata Ito.

Menurut penjelasannya, Perpol No 7 Tahun 2022 menyebutkan PTDH diberlakukan terhadap anggota Polri yang diancam pidana minimal lima tahun.

"Karena di sana (Perpol No 7 Tahun 2022) disebutkan juga semua tindak pidana yang memiliki ancaman hukuman 5 tahun atau divonis 3 tahun penjara harus di-PTDH," tegasnya.

"Kecuali untuk kasus-kasus yang sifatnya khusus seperti tindak pidana korupsi, terorisme, tindak pidana narkotika, pencucian uang, perdagangan orang. Itu dikecualikan."

Baca Juga: Ibunda Sebut Richard Eliezer Tak Ingin Berhenti Jadi Polisi: Dia Bersemangat Lanjutkan Cita-citanya

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU