> >

Eks Kabareskrim Sebut Eliezer Tetap Kena Sanksi, meski Diputuskan Tak Dipecat: Kemungkinan Demosi

Hukum | 16 Februari 2023, 21:45 WIB
Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E, mengikuti sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (21/11/2022). (Sumber: Kompas TV/Antara)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Ito Sumardi menilai Bharada Richard Eliezer memiliki kesempatan untuk kembali berkarir di Polri sebagai anggota Brimob.

Dia menyebut, jika nantinya sidang kode etik menyatakan Eliezer tidak dijatuhi sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH), dipastikan ia tetap akan dikenakan sanksi lain. 

"Kalau memang tidak di-PTDH, yang bersangkutan bisa kembali (ke Polri), namun ada juga sanksi-sanksi yang pasti dikenakan," kata Ito dalam Kompas Petang Kompas TV, Kamis (16/2/2023).

"Yang namanya sidang kode etik, pasti ada sanksinya, tidak mungkin dibebaskan, apalagi sudah ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan."

Menurut Ito, sanksi yang paling mungkin dijatuhkan kepada Eliezer adalah demosi.

"Keputusan (sanksi) paling memungkinkan demosi, tapi demosi kan tergantung berapa lama," tegasnya.

Sebagai informasi, demosi diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja KKEP.

Menurut Pasal 1 angka 24 Perkap, demosi adalah mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda.

Baca Juga: Soal Richard Eliezer Kembali Berdinas di Brimob, Kapolri: Peluang Itu Ada

Ito menilai jika nantinya pimpinan sidang etik Polri menjatuhkan sanksi demosi kepada Eliezer, hal itu dimaksudkan demi adanya perbedaan antara personel yang melakukan pelanggaran dan yang tidak.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU