> >

Kejagung Tak Banding Vonis Richard Eliezer, Bagaimana dengan Ferdy Sambo?

Hukum | 16 Februari 2023, 21:37 WIB
Terdakwa Ferdy Sambo memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Sumber: KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih akan menunggu dan melihat sebelum mengambil langkah apabila Ferdy Sambo mengajukan banding atas vonis yang didapatkannya. 

"Kalau untuk perkaranya FS, sudah barang tentu kita wait and see, kita pelajari semua," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Kamis (16/2/2023). 

"Karena ultra petita-nya adalah tuntutan yang kita berikan jauh lebih rendah daripada putusan. Ini harus jadi bahan pemikiran kita ya," imbuhnya. 

Ketut menambahkan, Kejagung juga bakal melakukan upaya hukum apabila penasihat hukum dan Ferdy Sambo mengajukan banding atas vonis yang diberikan. 

"Pak Jampidum juga sudah menyampaikan bahwa kita harus wait and see, apa yang dilakukan penasihat hukum ke depan, apa yang dilakukan oleh terdakwa. Apakah mereka akan melakukan suatu upaya hukum atau seperti apa," lanjutnya. 

"Kalau yang bersangkutan melakukan upaya hukum, kita juga akan melakukan upaya hukum sehingga kita tidak kehilangan hak di upaya hukum berikutnya," ucap Ketut. 

Sebelumnya, Kejagung memutuskan tak mengajukan banding atas vonis 1 tahun enam bulan yang dijatuhkan Majelis Hakim kepasa Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan Yosua Hutabarat. 

Baca Juga: Disinggung Soal Gerakan Bawah Tanah dalam Kasus Sambo, Mahfud MD: Kita Pelototi Sampai Selesai

"Kami mewakili korban dan negara dan masyarakat melihat perkembangan seperti itu, salah satu pertimbangannya adalah untuk tidak melakukan upaya hukum banding dalam perkara ini," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana. 

Seperti yang diketahui, Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim pada Senin (13/2/2023) lalu. 

Vonis tersebut lebih tinggi daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang memberi tuntutan penjara seumur hidup. 

Sambo sudah mendaftarkan pengajuan banding atas vonis yang diterimanya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 

Tak hanya Sambo, ketiga terdakwa lainnya dalam kasus pembunuhan Yosua Hutabarat yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf juga melakukan hal serupa. 

Sesuai data di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) PN Jakarta Selatan, para terdakwa pembunuhan berencana alm Josua yaitu FS, PC, KM, dan RR telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan majelis hakim," kata Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto.

Menurut keterangannya, pengajuan banding dari Kuat dilakukan pada Rabu (15/2/2023) kemarin. 

"Sedangkan (pengajuan banding) untuk terdakwa FS, PC dan RR diajukan pada tanggal 16 Februari 2023," imbuhnya.  

Baca Juga: Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal Resmi Ajukan Banding atas Vonis Hakim

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU