> >

Kejagung Tak Banding Vonis Richard Eliezer, Bagaimana dengan Ferdy Sambo?

Hukum | 16 Februari 2023, 21:37 WIB
Terdakwa Ferdy Sambo memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Sumber: KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA)

Vonis tersebut lebih tinggi daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang memberi tuntutan penjara seumur hidup. 

Sambo sudah mendaftarkan pengajuan banding atas vonis yang diterimanya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 

Tak hanya Sambo, ketiga terdakwa lainnya dalam kasus pembunuhan Yosua Hutabarat yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf juga melakukan hal serupa. 

Sesuai data di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) PN Jakarta Selatan, para terdakwa pembunuhan berencana alm Josua yaitu FS, PC, KM, dan RR telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan majelis hakim," kata Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto.

Menurut keterangannya, pengajuan banding dari Kuat dilakukan pada Rabu (15/2/2023) kemarin. 

"Sedangkan (pengajuan banding) untuk terdakwa FS, PC dan RR diajukan pada tanggal 16 Februari 2023," imbuhnya.  

Baca Juga: Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal Resmi Ajukan Banding atas Vonis Hakim

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU