> >

Jaksa Tak Banding Vonis Ringan Richard Eliezer, Penasihat Hukum: Ini Mukjizat!

Hukum | 16 Februari 2023, 19:31 WIB
Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) didampingi kuasa hukumnya, Ronny Talapessy (kanan). Tim penasihat hukum Richard Eliezer menyambut baik keputusan jaksa tak banding, Kamis (16/2/2023). (Sumber: KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penasihat hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy menanggapi keputusan jaksa penuntut umum (JPU) yang tidak mengajukan banding atas vonis yang diterima kliennya.

Ronny menyebut hal tersebut merupakan mukjizat dari Tuhan.

"Kita mendengar jaksa penuntut umum tidak mengajukan banding, ini merupakan mukjizat," kata Ronny di Bareskrim Polri, Kamis (16/2/2023), dikutip dari Breaking News, Kompas TV.

Lebih lanjut, Ronny atas nama tim penasihat hukum Richard Eliezer mengapresiasi keputusan jaksa tersebut.

Dia kemudian menyampaikan ucapan terima kasih kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan jajarannya yang telah bekerja maraton dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang menjerat kliennya. 

"Kami berterimakasih kepada Jaksa Agung, Jampidum beserta rekan-rekan JPU, yang telah melaksanakan tugasnya dengan baik, proses persidangan secara maraton," ucapnya.

"Kami atas nama tim penasihat hukum mengapresiasi."

Baca Juga: Tak Banding Vonis 1 Tahun 6 Bulan Richard Eliezer, Kejagung: Inkrahlah Putusan Ini

Jaksa Tak Banding Vonis Richard Eliezer

Richard Eliezer telah divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya menuntut Richard Eliezer dihukum penjara selama 12 tahun.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU