> >

Mahfud MD: Secara Teoritis, Richard Eliezer Bisa Bebas karena Laksanakan Perintah Ferdy Sambo

Hukum | 16 Februari 2023, 07:10 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD (kanan) di Satu Meja The Forum, Rabu (15/2/223) menilai majelis yang menangani kasus pembunuhan berencana Brigadir J merupakan hakim yang hebat dan berani. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan secara teori terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu seharusnya bisa bebas dari jerat pidana dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Pernyataan itu disampaikan Mahfud MD dalam program Satu Meja The Forum di KOMPAS TV, Rabu (15/2/2023) malam.

“Kalau dari sudut faktanya bahwa apa yang menyebabkan Eliezer itu hukumannya sangat ringan, secara teoritis dia memang bisa bebas sebenarnya, secara teoritis, melaksanakan perintah jabatan yang tidak bisa dia hindari,” ucap Mahfud MD.

“Dia kan orang kecil di situ, lalu disuruh gitu kalau ngelak bisa dia yang ditembak, bisa dia yang dipecat kan, lalu dia lakukan gitu saja.”

Baca Juga: Hakim Vonis Richard Eliezer 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Jauh Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Lebih lanjut, Mahfud kemudian mengingatkan kembali perihal awal kasus tewasnya Brigadir J di mana skenario bohong Ferdy Sambo tetap dipertahankan Richard Eliezer.

 

Menurut Mahfud, hal tersebut terjadi karena Ferdy Sambo menjanjikan Richard Eliezer dapat bebas dari jerat pidana.

“Tapi dia berani mengungkap itu, jadi menurut saya pantas dia mendapatkan justice collaborator seperti itu,” ujar Mahfud.

Kemarin Richard Eliezer telah divonis hakim dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Vonis hakim untuk Richard Eliezer jauh lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum 12 tahun penjara.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU