Mahfud MD: Secara Teoritis, Richard Eliezer Bisa Bebas karena Laksanakan Perintah Ferdy Sambo
Hukum | 16 Februari 2023, 07:10 WIB“Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ucap Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu 1 tahun 6 bulan penjara.”
Baca Juga: Hanya 1 Hal yang Memberatkan Vonis Richard Eliezer, Hakim: Tak Hargai Perkawanan dengan Brigadir J
Dalam pertimbangannya, Hakim Anggota Alimin Ribut Sudjono mengatakan ada satu hal yang memberatkan dan 6 hal meringankan dalam vonis Richard Eliezer.
“Hal yang memberatkan, hubungan yang akrab denga korban tidak dihargai oleh terdakwa sehingga akhirnya korban Yosua meninggal dunia,” ucap Hakim Alimin.
“Hal-hal yang meringankan, terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama, terdakwa berlaku sopan di persidangan, terdakwa masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki perbuatannya kelak di kemudian hari. Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi, keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat sudah memaafkan perbuatan terdakwa.”
Dengan hasil putusan tersebut, itu berarti Richard Eliezer satu-satunya terdakwa dalam perkara tewas Brigadir J yang mendapatkan keringanan hukuman.
Mengingat Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf justru hukumannya diberatkan atau di atas tuntutan jaksa.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV