Tanggapi Vonis Richard Eliezer, Mahfud MD: Kaget karena Ada Hakim Begitu Hebat dan Berani
Hukum | 16 Februari 2023, 05:25 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menilai majelis hakim yang menangani kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat merupakan hakim hebat dan berani.
Mahfud mengaku kaget saat mendengar hakim membacakan vonis pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan untuk Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dan bertepuk tangan setelahnya.
“Ya kaget saja. Kaget karena ada hakim yang begitu hebat dan berani. Dari 12 tahun menjadi 1,5 tahun itu perlu keberanian untuk menjelaskan itu,” tuturnya dalam Satu Meja The Forum, Kompas TV, Rabu (15/2/2023).
Mahfud menambahkan, dalam beberapa wawancara sebelumnya, ia menyebut bahwa vonis yang layak untuk Richard adalah pidana penjara selama empat atau lima tahun.
Baca Juga: Pertimbangkan Status Justice Collaborator Eliezer, LPSK Apresiasi Vonis Majelis Hakim
"Saya sendiri dalam wawancara sebelumnya, bilang, kira-kira yang layak itu empat tahun atau di bawah lima tahun. Tetapi kalau 12 tahun itu ndak benar menurut saya.”
“Tapi jatuh 1,5 tahun, hebat benar. Menurut saya, konstruksi hukum, konstruksi peristiwa yang dibangun oleh hakim itu luar biasa, semua dipertimbangkan,” imbuhnya.
Dalam persidangan kasus itu, menurut Mahfud, banyak sisi yang muncul, mulai dari segi psikologis, sosial, hingga politis dari berbagai kontroversi.
Namun, majelis hakim dapat mengambil kesimpulan dengan begitu berani dan kompak serta penuh keyakinan.
“Lalu mereka bisa mengambil kesimpulan dengan begitu berani dan kompak, dan penuh keyakinan, bagi saya surprise, sehingga saya langsung tepuk tangan.”
Sebelumnya, Kompas.TV memberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, menggelar sidang kasus pembunuhan berencana Yosua, dengan agenda pembacaan putusan untuk terdakwa Richard Eliezer, Rabu (15/2/2023).
Hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan untuk Richard.
Vonis yang diterima Richard lebih rendah ketimbang tuntutannya dari jaksa penuntut umum yakni 12 tahun penjara.
Baca Juga: Sekjen PBB: Cepatnya Kenaikan Permukaan Laut Jadi Hukuman Mati Negara Rentan, Jakarta Terancam
"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana," ucap Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu 1 tahun 6 bulan penjara," lanjut Wahyu.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV