Tanggapi Vonis Richard Eliezer, Mahfud MD: Kaget karena Ada Hakim Begitu Hebat dan Berani
Hukum | 16 Februari 2023, 05:25 WIBSebelumnya, Kompas.TV memberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, menggelar sidang kasus pembunuhan berencana Yosua, dengan agenda pembacaan putusan untuk terdakwa Richard Eliezer, Rabu (15/2/2023).
Hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan untuk Richard.
Vonis yang diterima Richard lebih rendah ketimbang tuntutannya dari jaksa penuntut umum yakni 12 tahun penjara.
Baca Juga: Sekjen PBB: Cepatnya Kenaikan Permukaan Laut Jadi Hukuman Mati Negara Rentan, Jakarta Terancam
"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana," ucap Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu 1 tahun 6 bulan penjara," lanjut Wahyu.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV