> >

Tanggapi Vonis Richard Eliezer, Mahfud MD: Kaget karena Ada Hakim Begitu Hebat dan Berani

Hukum | 16 Februari 2023, 05:25 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD (kanan) di Satu Meja The Forum, Rabu (15/2/223) menilai majelis yang menangani kasus pembunuhan berencana Brigadir J merupakan hakim yang hebat dan berani. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

Sebelumnya, Kompas.TV memberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, menggelar sidang kasus pembunuhan berencana Yosua, dengan agenda pembacaan putusan untuk terdakwa Richard Eliezer, Rabu (15/2/2023).

Hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan untuk Richard.

Vonis yang diterima Richard lebih rendah ketimbang tuntutannya dari jaksa penuntut umum yakni 12 tahun penjara.

Baca Juga: Sekjen PBB: Cepatnya Kenaikan Permukaan Laut Jadi Hukuman Mati Negara Rentan, Jakarta Terancam

"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana," ucap Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu 1 tahun 6 bulan penjara," lanjut Wahyu.

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU