> >

Sunat Hukuman Eks Menteri Edhy Prabowo Dinilai Bikin MA Tambah Babak Belur, Ini Alasannya

Hukum | 15 Februari 2023, 15:12 WIB
Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. (Sumber: Dok. KKP)

Ia lantas menambahkan terkait pengurangan hukuman eks Menteri KKP Edhy Prabowo oleh hakim agung, salah satunya Gazalba Saleh yang saat ini sedang terjerat dugaan kasus dugaan korupsi, KY dinilai mempunyai kewenangan mengusut.

Menurutnya, KY bisa usut sepanjang berkaitan dengan perilaku hakim. 

Sebab, kata dia, tugasnya mengawasi kinerja, perilaku, dan kode etik seorang pengadil (hakim) yang merupakan kewenangan yang diberikan negara kepada KY melalui undang-undang.

Baca Juga: KPK Setor Rp72 Miliar Uang Rampasan dari Kasus Edhy Prabowo ke Negara

Untuk diketahui, putusan kasasi perkara yang melibatkan eks Menteri KKP diketuai Sofyan Sitompul dengan anggota masing-masing Gazalba Saleh dan Sinintha Yuliansih serta Panitera Pengganti Agustina Dyah Prasetyaningsih.

Dalam putusannya, MA menjatuhkan pidana kepada terdakwa Edhy Prabowo dengan pidana penjara lima tahun dan pidana denda sebesar Rp400 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama enam bulan.

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU