Divonis 1 Tahun 6 Bulan Kasus Pembunuhan Berencana, Bisakah Richard Eliezer Kembali Jadi Polisi?
Hukum | 15 Februari 2023, 13:42 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Rabu (15/2/2023). Vonis yang diterima Richard lebih rendah ketimbang tuntutannya dari jaksa penuntut umum yakni 12 tahun penjara.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana," ucap Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu 1 tahun 6 bulan penjara," lanjut Wahyu.
Lantas bisakah Richard Eliezer kembali menjadi polisi usai menerima vonis di bawah dua tahun itu?
Baca Juga: Pengacara Sebut Richard Eliezer Berharap Bisa Kembali Jadi Polisi: Itu Kebanggaannya
Kepolisian RI mengatakan pihaknya menghormati keputusan majelis hakim PN Jaksel terkait vonis yang diberikan pada Richard. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
"Semua pihak harus menghormati putusan hakim pengadilan negeri," jelas Dedi, Rabu (15/2) dikutip dari Kompas.com.
Sementara ketika ditanya terkait sidang kode etik polisi berpangkat bhayangkara dua tersebut, Dedi mengatakan masih menunggu informasi dari Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.
"Untuk itu (karir Richard) nanti nunggu info dari Propam dulu," tuturnya.
Baca Juga: Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Hakim Nilai Bharada E Layak Menjadi Justice Collaborator
Richard Eliezer dianggap masih bisa melanjutkan karier di kepolisian jika majelis hakim tak menjatuhkan vonis lebih dari 2 tahun penjara. Pendapat itu dikatakan oleh ahli psikologi forensik sekaligus peneliti ASA Indonesia Institute, Reza Indragiri Amriel.
"Kalau kita ingin menyelamatkan karier Eliezer sebagai personel Polri, maka berdasarkan preseden sebelumnya, andaikan divonis bersalah hukuman maksimalnya tidak lebih dari dua tahun saja," jelasnya dalam wawancara Kompas TV, Minggu (12/2).
Dosen psikologi forensik dan manajemen konflik di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian tersebut mengatakan karier Richard masih bisa diselamatkan jika hakim tak menjatuhkan vonis lebih dari dua tahun.
Penulis : Danang Suryo Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV