> >

Divonis 1 Tahun 6 Bulan Kasus Pembunuhan Berencana, Bisakah Richard Eliezer Kembali Jadi Polisi?

Hukum | 15 Februari 2023, 13:42 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E, tiba untuk menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (18/1/2023). (Sumber: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Rabu (15/2/2023). Vonis yang diterima Richard lebih rendah ketimbang tuntutannya dari jaksa penuntut umum yakni 12 tahun penjara.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana," ucap Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu 1 tahun 6 bulan penjara," lanjut Wahyu.

 

Lantas bisakah Richard Eliezer kembali menjadi polisi usai menerima vonis di bawah dua tahun itu?

Baca Juga: Pengacara Sebut Richard Eliezer Berharap Bisa Kembali Jadi Polisi: Itu Kebanggaannya

Kepolisian RI mengatakan pihaknya menghormati keputusan majelis hakim PN Jaksel terkait vonis yang diberikan pada Richard. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

"Semua pihak harus menghormati putusan hakim pengadilan negeri," jelas Dedi, Rabu (15/2) dikutip dari Kompas.com.

Sementara ketika ditanya terkait sidang kode etik polisi berpangkat bhayangkara dua tersebut, Dedi mengatakan masih menunggu informasi dari Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.

"Untuk itu (karir Richard) nanti nunggu info dari Propam dulu," tuturnya.

Penulis : Danang Suryo Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU