> >

Hanya 1 Hal yang Memberatkan Vonis Richard Eliezer, Hakim: Tak Hargai Perkawanan dengan Brigadir J

Hukum | 15 Februari 2023, 13:31 WIB
Richard Eliezer alias Bharada E menahan tangis saat mendengar putusan majelis hakim yang memvonis 1,5 tahun penjara, Rabu (15/2/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

Selanjutnya, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso pun meminta Richard Eliezer berdiri untuk mendengarkan vonis yang akan dibacakan.

“Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ucap Hakim Wahyu Iman Santoso.

Baca Juga: Hakim Tunjukkan Sikap Berbeda dengan Tuntutan JPU untuk Vonis 5 Terdakwa Pembunuh Brigadir J

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.”

Dalam putusannya, hakim menetapkan penangkapan dan lamanya masa penahanan yang telah dijalani Richard Eliezer dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

“Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan. Menetapkan terdakwa sebagai saksi pelaku yang bekerjasama atau Justice Collaborator,” ucap Hakim Wahyu dengan lantang.

“Menyatakan barang bukti adalah sebagaimana dalam surat tuntutan jaksa penuntut umum. Membebankan terdakwa untuk membayar Rp5.000.”

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU