Hanya 1 Hal yang Memberatkan Vonis Richard Eliezer, Hakim: Tak Hargai Perkawanan dengan Brigadir J
Hukum | 15 Februari 2023, 13:31 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim hanya menyampaikan satu hal yang memberatkan dalam dalam vonis 1 tahun 6 bulan penjara untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Yakni, Richard Eliezer dianggap tidak menghargai hubungan akrab yang telah dibangun dengan korban Brigadir J.
“Hal yang memberatkan, hubungan yang akrab dengan korban tidak dihargai oleh Terdakwa sehingga akhirnya korban Yosua meninggal dunia,” ucap Hakim Anggota Alimin Ribut Sudjono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Sementara untuk hal meringankan, hakim membeberkan setidaknya ada 6 pertimbangan yang membuat Richard Eliezer pantas divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
“Hal-hal yang meringankan, terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama, terdakwa berlaku sopan di persidangan, terdakwa belum dihukum, terdakwa masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki perbuatannya kelak di kemudian hari,” ucap Hakim Alimin.
“Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi, keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat sudah memaafkan perbuatan terdakwa.”
Baca Juga: Hakim Vonis Richard Eliezer 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Jauh Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Lebih lanjut, kata Hakim Alimin, dengan terbuktinya terdakwa melakukan tindak pidana maka kepadanya dibebani pula membayar biaya perkara.
Mengingat, pasal 340 KUHP pidana junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana, Pasal 5 ayat 1 undang-undang nomor 48 tahun 2000 tentang kekuasaan kehakiman, Pasal 10 A undang-undang Nomor 31 tahun 2014 tentang perubahan undang-undang nomor 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan kurban serta ketentuan lain dan perundang-undangan yang bersangkutan serta kitab undang-undang hukum acara pidana.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV