Hakim: Kuat Maruf Lihat Ferdy Sambo Tembak Brigadir J saat Mengerang Kesakitan
Hukum | 14 Februari 2023, 12:52 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim Anggota Morgan Simanjuntak mengatakan terdakwa Kuat Maruf melihat saat Ferdy Sambo menembak ke arah tubuh Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) yang mengerang kesakitan.
Dalam pernyataan hakim, ruangan tempat penembakan Brigadir J sempit dan posisi Kuat Maruf persis berada di belakang Ferdy Sambo dan Richard Eliezer yang berhadapan dengan korban.
Pernyataan itu disampaikan Morgan Simanjuntak dalam sidang vonis Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
“Ferdy Sambo mendekat dengan senjata Glock menembak korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, erangan berhenti dan menghilang,” ujar Hakim Morgan.
“Saksi-saksi yang ada di situ antara lain Richard Eliezer, Ricky Rizal dan terdakwa juga melihat kejadian itu karena tempat kejadian itu sangat sempit.”
Bukan hanya itu, Hakim Morgan juga mengatakan Kuat Maruf punya peran dalam terbunuhnya Brigadir J di rumah Duren Tiga.
Baca Juga: Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara, Hakim: Terbukti Turut Serta Membunuh Brigadir J
Hal tersebut ditandai dari formasi berdiri Kuat Maruf yang sejajar dengan Ricky Rizal Wibowo di belakang Richard Eliezer dan Ferdy Sambo.
“Ricky Rizal berada sejajar dengan terdakwa sementara di depan ada Richard Eliezer dan Ferdy Sambo, sementara Putri Candrawati berada di kamar yang tidak jauh dari mereka,” kata Morgan Simanjuntak.
“Maksud formasi yang demikian bukanlah tanpa alasan akan tetapi adalah untuk mencegah jangan sampai ada ruang sedikit pun bagi korban Nofriansyah Yosua Hutabarat untuk melarikan diri.”
Sebagaimana fakta sidang, Ferdy Sambo langsung memegang tengkuk Brigadir J sesaat setelah ajudannya tersebut masuk ke dalam ruang tengah.
Tidak hanya itu, Ferdy Sambo juga mendorong Brigadir J ke depan untuk kemudian berposisi saling berhadapan.
Sehingga, kata Hakim Morgan, posisi korban Nofriansyah Yosua Hutabarat berhadapan langsung dengan mereka berempat Kuat Maruf, Ricky Rizal, Ferdy Sambo dan Richard Eliezer.
Baca Juga: Pengacara Kuat Maruf: Jangankan Divonis 8 Tahun, Dihukum 1 Hari Pun Kami akan Banding
“Ferdy Sambo memerintahkan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang sudah terdesak itu untuk jongkok, korban setengah jongkok seraya mengangkat kedua tangannya yang disertai ketakutan mundur sedikit dan bertanya apa yang terjadi,” ucap Morgan Simanjuntak.
“Ketika itu juga Ferdy sambo memerintahkan Richard Eliezer untuk menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan mengatakan woi tembak, tembak, tembak kau tembak cepat. Richard Eliezer menembak sebanyak 3-4 kali dengan senjata Glock 17 korban mengerang kesakitan oleng dan terhempas ke lantai dengan posisi tertelungkup.”
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV