Pengacara Kuat Maruf: Jangankan Divonis 8 Tahun, Dihukum 1 Hari Pun Kami akan Banding
Hukum | 14 Februari 2023, 11:42 WIBSebagaimana diketahui buntut peristiwa di Magelang, Brigadir J tewas tertembak di rumah Jl Duren Tiga No 46 Kompleks Polri. Kuat Maruf menjadi pihak yang turut terseret dan didakwa oleh penuntut umum dengan Pasal 340 KUHP subsiden 338 KUHP jucnto Palsa 55 ayat 1 ke-1.
Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Mati, Hakim: Terbukti Melakukan Pembunuhan Berencana terhadap Brigadir J
Atas dakwaan tersebut dan fakta-fakta di persidangan, penuntut umum kemudian menuntut Kuat Maruf dengan hukuman penjara 8 tahun.
Kuat Maruf dianggap terlibat dan bekerja sama dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam pembunuhan berencana Brigadir J.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV