> >

Pengacara Kuat Maruf: Jangankan Divonis 8 Tahun, Dihukum 1 Hari Pun Kami akan Banding

Hukum | 14 Februari 2023, 11:42 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Maruf, menyapa pengunjung dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022). (Sumber: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Sebagaimana diketahui buntut peristiwa di Magelang, Brigadir J tewas tertembak di rumah Jl Duren Tiga No 46 Kompleks Polri. Kuat Maruf menjadi pihak yang turut terseret dan didakwa oleh penuntut umum dengan Pasal 340 KUHP subsiden 338 KUHP jucnto Palsa 55 ayat 1 ke-1.

Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Mati, Hakim: Terbukti Melakukan Pembunuhan Berencana terhadap Brigadir J

Atas dakwaan tersebut dan fakta-fakta di persidangan, penuntut umum kemudian menuntut Kuat Maruf dengan hukuman penjara 8 tahun.

Kuat Maruf dianggap terlibat dan bekerja sama dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam pembunuhan berencana Brigadir J.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU