Pengacara Kuat Maruf: Jangankan Divonis 8 Tahun, Dihukum 1 Hari Pun Kami akan Banding
Hukum | 14 Februari 2023, 11:42 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Pengacara terdakwa Kuat Maruf, Irwan Iriawan, memastikan akan langsung mengajukan banding jika kliennya divonis bersalah dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) hari ini.
Sebab bagi Irwan, Kuat Maruf tidak tahu menahu soal rencana perbuatan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi terhadap Brigadir J.
Demikian Irwan dalam keterangannya sebelum sidang vonis terhadap kliennya yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
“Ini bukan akhir dari segalanya. Perjuangan kami menempatkan klien kami sebagai orang yang tidak bersalah, masih ada proses banding, proses kasasi dan seterusnya, upaya itu pasti kami lalui,” ucap Irwan Iriawan.
“Jangankan di atas 8 tahun yang akan divoniskan kepada Kuat Maruf, sehari pun kami akan melakukan banding, ketika Kuat ditempatkan sebagai orang yang bertanggungjawab dan dihukum, kami akan melakukan banding,” ujar Irwan.
Baca Juga: Jelang Vonis Kuat Maruf, Pengacara: Dia Harus Bebas, Tidak Tahu Menahu Brigadir J Mau Dibunuh
Irwan mengaku, berkaca pada vonis hakim untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, dirinya meyakini vonis kliennya akan lebih tinggi dari pada tuntutan jaksa 8 tahun.
Atas dasar itu, Irwan menegaskan tidak akan terkaget-kaget dengan putusan hakim bagi kliennya.
“Kami juga tidak akan terkaget-kaget dengan putusan hari ini, karena sudah bisa diduga Pak Ferdy kemudian Ibu PC kemarin dalam putusannya itu di atas dari tuntutan jaksa, saya kira potensi kaitannya dengan putusan Kuat Maruf bisa begitu juga,” katanya.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV