Jelang Vonis Kuat Maruf, Pengacara: Dia Harus Bebas, Tidak Tahu Menahu Brigadir J Mau Dibunuh
Hukum | 14 Februari 2023, 10:38 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara terdakwa Kuat Maruf, Irwan Iriawan mengatakan kliennya harus dibebaskan dalam vonis hakim untuk kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) hari ini.
Sebab menurut Irwan Iriwan, kliennya tidak tahu menahu soal rencana perbuatan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi terhadap Brigadir J.
Demikian Irwan Iriwan dalam keterangannya sebelum sidang vonis Kuat Maruf yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
“Kami dari awal sampaikan, dari pleidoi sudah kami gambarkan, bahwa Kuat ini harusnya bebas karena dia ini tidak tahu menahu sekali,” ucap Irwan Iriawan.
Irwan mengatakan, dari empat lokasi yang diduga ada perencanaan pembunuhan Brigadir J kliennya hanya satu kali berkomunikasi dengan Ferdy Sambo.
Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Mati, Hakim: Terbukti Melakukan Pembunuhan Berencana terhadap Brigadir J
Yakni, saat di rumah Jl Duren Tiga No 46 atau saat diperintah untuk memanggil Brigadir J dan Ricky Rizal Wibowo.
“Sebelum-sebelumnya tidak pernah ada komunikasi, di mana lah sesuatu itu dianggap bahwa dia terlibat dalam perencanaan,” kata Irwan.
“Karena mengetahui juga, tidak mengetahui sama sekali.”
Dalam keterangannya, Irwan pun mengatakan adalah hal wajar jika kliennya memberikan saran kepada Putri Candrawathi untuk menghubungi Ferdy Sambo.
“Lebih tidak wajar lagi disembunyikan,” ujar Irwan.
Sebagaimana fakta sidang, Kuat Maruf menyarankan kepada Putri Candrawathi untuk melaporkan kepada Ferdy Sambo soal perbuatan yang dilakukan Brigadir J di Magelang.
Kuat Maruf menggunakan perumpaan perbuatan yang diduga dilakukan Brigadir J kepada Putri Candrawathi sebagai duri dalam rumah tangga majikannya.
Baca Juga: Hakim Vonis Putri Candrawathi 20 Tahun Penjara
Sebagaimana diketahui buntut peristiwa di Magelang, Brigadir J tewas tertembak di rumah Jl Duren Tiga No 46 Kompleks Polri.
Kuat Maruf menjadi pihak yang turut terseret dan didakwa oleh penuntut umum dengan Pasal 340 KUHP subsiden 338 KUHP jucnto Palsa 55 ayat 1 ke-1.
Atas dakwaan tersebut dan fakta-fakta di persidangan, penuntut umum kemudian menuntut Kuat Maruf dengan hukuman penjara 8 tahun.
Kuat Maruf dianggap terlibat dan bekerja sama dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam pembunuhan berencana Brigadir J.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV