> >

Jelang Vonis Kuat Maruf, Pengacara: Dia Harus Bebas, Tidak Tahu Menahu Brigadir J Mau Dibunuh

Hukum | 14 Februari 2023, 10:38 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Maruf, menyapa pengunjung dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022). (Sumber: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara terdakwa Kuat Maruf, Irwan Iriawan mengatakan kliennya harus dibebaskan dalam vonis hakim untuk kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) hari ini.

Sebab menurut Irwan Iriwan, kliennya tidak tahu menahu soal rencana perbuatan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi terhadap Brigadir J.

Demikian Irwan Iriwan dalam keterangannya sebelum sidang vonis Kuat Maruf yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

“Kami dari awal sampaikan, dari pleidoi sudah kami gambarkan, bahwa Kuat ini harusnya bebas karena dia ini tidak tahu menahu sekali,” ucap Irwan Iriawan.

Irwan mengatakan, dari empat lokasi yang diduga ada perencanaan pembunuhan Brigadir J kliennya hanya satu kali berkomunikasi dengan Ferdy Sambo.

Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Mati, Hakim: Terbukti Melakukan Pembunuhan Berencana terhadap Brigadir J

Yakni, saat di rumah Jl Duren Tiga No 46 atau saat diperintah untuk memanggil Brigadir J dan Ricky Rizal Wibowo.

“Sebelum-sebelumnya tidak pernah ada komunikasi, di mana lah sesuatu itu dianggap bahwa dia terlibat dalam perencanaan,” kata Irwan.

“Karena mengetahui juga, tidak mengetahui sama sekali.”

 

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU