> >

Kamaruddin Simanjuntak Mengaku Sedih dan Menangis Ferdy Sambo Divonis Mati, Ini Alasannya

Hukum | 14 Februari 2023, 08:44 WIB
Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022). (Sumber: Fadel Prayoga/Kompas TV)

 

Akan tetapi, Kamaruddin melanjutkan yang dilakukan oleh Ferdy Sambo justru sebaliknya. Ferdy Sambo tak mengakui perbuatannya dan malah terus menebar kebohongan.

"Coba dia dengar saran saya. Saya sudah meminta waktu saat itu, tetapi tidak direspons karena kecongkakannya," ucap Kamaruddin.

Baca Juga: Ternyata Tindakan Ricky Rizal Ini Buat Hakim Yakin Ferdy Sambo Rencanakan Pembunuhan Brigadir J

Lebih lanjut, Kamaruddin mengatakan, terkait vonis yang dijatuhkan oleh hakim kepada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, itu merupakan kemenangan seluruh rakyat Indonesia.

Menurutnya, hal ini merupakan bukti bahwa ketika masyarakat Indonesia bersatu, maka kezaliman atau kejahatan bisa dilawan.

"Ini adalah titik balik bahwa Indonesia harus bangkit dan berdiri lawan segala kezaliman, lawan kejahatan, lawan mafia hukum. Kita harus bersatu padu," ujar Kamaruddin.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis mati kepada Ferdy Sambo, Senin (13/2/2023).

Baca Juga: Ketika Hakim Tak Yakin Putri Candrawathi Dilecehkan Brigadir J karena Ferdy Sambo Bilang Hanya Ilusi

Hakim menilai Ferdy Sambo terbukti secara sah melakukan perencanaan dalam merampas nyawa Brigadir J pada insiden di Duren Tiga, Juli 2022 lalu.

Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa yang meminta hakim menghukum Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU