Kamaruddin Simanjuntak Mengaku Sedih dan Menangis Ferdy Sambo Divonis Mati, Ini Alasannya
Hukum | 14 Februari 2023, 08:44 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menanggapi vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada dua terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Diketahui, majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Baca Juga: Jerit Ibunda Brigadir J usai Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara: Ini Yosua yang Kau Bunuh!
Sedangkan istrinya, Putri Candrawathi, divonis oleh hakim dengan hukuman 20 tahun penjara atas kasus yang sama.
Terkait putusan hakim tersebut, Kamaruddin Simanjuntak mengaku sedih dan menangis mendengar hakim memvonis dua terdakwa dengan hukuman berat.
Sebab, Kamaruddin mengaku pernah menyarankan kepada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi untuk mengakui dan menyesali perbuatannya telah membunuh Brigadir J.
Tak hanya itu, Kamaruddin juga menyarankan agar mereka meminta maaf langsung kepada keluarga korban Brigadir J. Namun, saran Kamaruddin itu tidak digubris.
Baca Juga: Reaksi Polri usai Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
"Soal putusan hukuman mati Ferdy Sambo, pertama saya sedih dan menangis," kata Kamaruddin Simanjuntak dikutip dari video Kompas TV pada Selasa (14/2/2023).
"Tahun lalu saya menawarkan kepada Ferdy Sambo bahkan dan Putri Candrawathi supaya menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada keluarga."
Akan tetapi, Kamaruddin melanjutkan yang dilakukan oleh Ferdy Sambo justru sebaliknya. Ferdy Sambo tak mengakui perbuatannya dan malah terus menebar kebohongan.
"Coba dia dengar saran saya. Saya sudah meminta waktu saat itu, tetapi tidak direspons karena kecongkakannya," ucap Kamaruddin.
Baca Juga: Ternyata Tindakan Ricky Rizal Ini Buat Hakim Yakin Ferdy Sambo Rencanakan Pembunuhan Brigadir J
Lebih lanjut, Kamaruddin mengatakan, terkait vonis yang dijatuhkan oleh hakim kepada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, itu merupakan kemenangan seluruh rakyat Indonesia.
Menurutnya, hal ini merupakan bukti bahwa ketika masyarakat Indonesia bersatu, maka kezaliman atau kejahatan bisa dilawan.
"Ini adalah titik balik bahwa Indonesia harus bangkit dan berdiri lawan segala kezaliman, lawan kejahatan, lawan mafia hukum. Kita harus bersatu padu," ujar Kamaruddin.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis mati kepada Ferdy Sambo, Senin (13/2/2023).
Baca Juga: Ketika Hakim Tak Yakin Putri Candrawathi Dilecehkan Brigadir J karena Ferdy Sambo Bilang Hanya Ilusi
Hakim menilai Ferdy Sambo terbukti secara sah melakukan perencanaan dalam merampas nyawa Brigadir J pada insiden di Duren Tiga, Juli 2022 lalu.
Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa yang meminta hakim menghukum Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV