> >

Jelang Sidang Vonis Ferdy Sambo Cs, PN Jaksel Sebut Tak Ada Intervensi terhadap Hakim

Hukum | 12 Februari 2023, 20:29 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo, berpelukan saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022). (Sumber: KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengatakan hingga menjelang sidang vonis, majelis hakim dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, dengan terdakwa Ferdy Sambo cs, tidak mendapat gangguan atau intervensi dari pihak manapun.

"Insyaallah tidak ada intervensi, kita bisa independen," kata Humas PN Jaksel Djuyamto dalam program Kompas Petang Kompas TV, Minggu (12/2/2023).

Dia juga mengatakan keamanan para hakim yang ditunjuk untuk mengadili terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua juga terjamin, sejak sidang mulai digelar hingga menjelang pembacaan putusan.

"Selama ini kami merasa aman-aman saja," ujarnya. 

"Karena pengamanan persidangan itu sudah include (termasuk) hakimnya."

Sementara itu, menjelang sidang vonis Ferdy Sambo cs, Djuyamto mengatakan PN Jaksel telah melakukan serangkaian persiapan, salah satunya terkait putusan. 

"Masing-masing majelis sudah melakukan persiapan terkait soal teknis pembacaan putusan," ujarnya.

Baca Juga: Keluarga Yosua bakal Hadiri Sidang Vonis Ferdy Sambo, Pengacara: Supaya Hakim Jangan Ragu-Ragu

Tak hanya soal teknis pembacaan putusan, pihaknya juga telah mempersiapkan soal pengamanan persidangan.

Menurut penjelasannya, menjelang sidang vonis, Polres Metro Jakarta Selatan akan memperketat pengamanan di PN Jaksel. 

"Istilah dari Polres Jaksel adalah adanya penebalan, di mana secara teknis terjemahannya yang lebih tahu pihak Polres," ucapnnya.

Seperti diketahui, dalam perkara ini, para terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf akan menghadapi vonis pada pekan depan.

Sambo dan Putri akan divonis pada Senin besok (13/2). Sedangkan Ricky serta Kuat akan divonis pada Selasa (14/2).

Sementara Eliezer, PN Jaksel telah menjadwalkan sidang pembacaan putusan pada Rabu (14/2).

Baca Juga: Vonis Sambo dan Putri Besok, Ibu Yosua: Sambo dan Putri Harus Dihukum Maksimal

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU