> >

Jelang Sidang Vonis Ferdy Sambo Cs, PN Jaksel Sebut Tak Ada Intervensi terhadap Hakim

Hukum | 12 Februari 2023, 20:29 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo, berpelukan saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022). (Sumber: KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

"Istilah dari Polres Jaksel adalah adanya penebalan, di mana secara teknis terjemahannya yang lebih tahu pihak Polres," ucapnnya.

Seperti diketahui, dalam perkara ini, para terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf akan menghadapi vonis pada pekan depan.

Sambo dan Putri akan divonis pada Senin besok (13/2). Sedangkan Ricky serta Kuat akan divonis pada Selasa (14/2).

Sementara Eliezer, PN Jaksel telah menjadwalkan sidang pembacaan putusan pada Rabu (14/2).

Baca Juga: Vonis Sambo dan Putri Besok, Ibu Yosua: Sambo dan Putri Harus Dihukum Maksimal

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU