Soal Vonis Ferdy Sambo, Ahli Hukum: Mungkin Hukuman Mati, tapi Dia Pasti Mengajukan Perlawanan
Hukum | 11 Februari 2023, 19:12 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Ahli hukum pidana dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Hibnu Nugroho, mengatakan ada kemungkinan terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, akan divonis hukuman mati.
“Kalau Sambo, namanya pidana tidak bekerja dalam ruang hampa. Maka saya memprediksi begini, kalau toh ini adalah suatu bagian dari pencermatan seluruh bangsa Indonesia, dan keadilan seluruh bangsa Indonesia, mungkin pidana mati,” kata Hibnu dalam Kompas Petang Kompas TV, Sabtu (11/2/2023).
Baca Juga: Ayah Baiquni Tidak Takut Hadapi Kekuatan Ferdy Sambo: Saya Dipercaya Bawa Senjata untuk Bela Diri
Dia menjelaskan, proses persidangan tidak selesai di Pengadilan Negeri saja, tetapi bisa berlanjut jika terdakwa melakukan upaya hukum lain, seperti banding atau kasasi.
Dia juga yakin jika Ferdy Sambo divonis hukuman mati, ada kemungkinan besar mantan Kadiv Propam Polri itu akan melakukan perlawanan hukum, bahkan sampai pada mengajukan peninjauan kembali (PK).
“Pertanyaannya, apakah (tuntutan) seumur hidup itu konsisten nanti? Karena persidangan itu masih ada banding, ada kasasi. Saya kira nggak mungkin, Sambo pasti mengajukan perlawanan, baik banding, kasasi, bahkan PK,” jelas Hibnu.
Baca Juga: Soal Dukungan Vonis Ringan Eliezer, Gayus Ingatkan Legal Justice dan Sosial Justice Harus Seimbang
Sementara untuk terdakwa Putri Candrawathi, Hibnu memperkirakan istri Ferdy Sambo itu tidak akan dihukum seberat suaminya.
Menurutnya, hakim akan mempertimbangkan aspek lain, salah satunya soal masa depan anak Sambo dan Putri.
“Kalau Putri kayaknya tidak. Saya melihatnya gender. Apalagi suaminya sudah dihukum berat, bagaimana pertumbuhan anaknya,” papar dia.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV