> >

Sosok Elisa Mahasiswi yang Dibunuh Mantan Pacar Pakai Kloset, Ternyata Anak Pengusaha Banten

Kriminal | 10 Februari 2023, 22:39 WIB
Ilustrasi jenazah korban pembunuhan. (Sumber: Pixabay)

“Saat mau pulang ke rumah, di jalan ketemu korban, lalu diminta berhenti untuk ngobrol dan terjadi cekcok,” ucap Shilton.

Lalu, karena emosi, pelaku kemudian mencekik leher korban dan menutup mulutnya. Serangan tersebut membuat korban terjatuh.

Korban saat itu tidak diam saja. Ia melakukan perlawanan dengan menggigit tangan tersangka Riko, namun pada akhirnya korban kalah tenaga.

Baca Juga: Kapolri Jawab Firli Bahuri yang Minta Deputi Penindakan dan Direktur Penyidikan KPK Ditarik ke Polri

“Saat korban lemas, pelaku kemudian memukul korban dua kali menggunakan pecahan closet hingga lehernya sobek,” kata Shilton.

Usai melakukan pembunuhan, pelaku kabur dengan membawa laptop dan handphone milik korban. Sementara sepeda motor korban disembunyikan di semak-semak.

Motif Pembunuhan Elisa

Menurut pengakuan tersangka, Shilton menambahkan, Riko telah menjalin hubungan asmara dengan korban selama empat tahun lamanya.

Adapun motif tersangka Riko membunuh korban Elisa karena cemburu. Sebab, mantan kekasihnya itu kini memiliki pacar lagi.

“Motifnya percintaan, cemburu, jadi pelaku dan korban ini saling kenal, pernah pacaran empat tahun,” ucap Shilton.

Baca Juga: Mengupas Kembali Peran Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dalam Kasus Pembunuhan Yosua

“Belakangan sempat putus karena ada masalah, dan korban punya pacar lagi, diduga pelaku cemburu.”

Sementara itu, Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah mengatakan penangkapan terhadap tersangka Riko dilakukan pada malam itu juga setelah peristiwa pembunuhan.

"Berkat laporan dari masyarakat, personel Polres Pandeglang bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku kurang lebih 30 menit dari waktu kejadian,” ujar Belny. 

“Pelaku RA ditangkap di rumahnya di Cipacung dan akhirnya kasus pembunuhan ini dapat diungkap.”

Menurut Belny, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Riko dijerat dengan pasal Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Saat ini, tersangka Riko sudah ditahan di Polres Pandeglang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Tribun Banten/Kompas.com


TERBARU