Kapolri Jawab Firli Bahuri yang Minta Deputi Penindakan dan Direktur Penyidikan KPK Ditarik ke Polri
Hukum | 10 Februari 2023, 06:28 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons surat yang dikirim oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, kepada Mabes Polri.
Diketahui, Firli Bahuri dalam suratnya meminta dua anggota Polri yang bertugas di lembaga antirasuah itu ditarik kembali ke lembaga asalnya.
Baca Juga: KPK Jawab Soal Direktur Penuntutan Balik ke Kejagung karena Disebut Ada Intervensi Kasus Formula E
Adapun dua anggota Polri yang dimaksud itu yakni Deputi Penindakan KPK Karyoto dan Direktur Penyidikan KPK Endar Prihantono.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit pun membenarkan adanya surat dari Ketua KPK Firli Bahuri tersebut yang dikirim kepada pihaknya.
"Iya memang betul ada (suratnya), namun demikian tentunya kami akan melihat peluang-peluang yang ada," kata Kapolri di Jakarta, Kamis (9/2/2023).
Meski demikian, Listyo Sigit belum menindaklanjuti permintaan KPK itu terkait penarikan dua direktur di KPK itu ke Mabes Polri.
Baca Juga: PSI Respons Jakpro yang Sebut Formula E Cuan Rp5,29 Miliar: Masih Utang Kok Berani Ngomong Untung
Sebab, Kapolri mengatakan bakal melakukan rapat terlebih dahulu untuk membahas hal tersebut.
"Nanti akan kami rapatkan," ujar Jenderal Listyo Sigit.
Sebelumnya, ramai diberitakan Ketua KPK Firli Bahuri mengirimkan surat kepada Mabes Polri yang berisi rekomendasi agar menarik Deputi Penindakan KPK Karyoto dan Direktur Penyidikan Endar Prihantono.
Firli mengatakan, pembinaan karir anggota polisi maupun kejaksaan itu merupakan tanggung jawab Kejaksaan Agung dan Polri.
"Kami hanya bisa berkomunikasi. Semua berada di mereka. Karena pembinaan karir mereka ada di Kejaksaan maupun di Polri," ujar Firli.
Baca Juga: Hasil Audit, Ajang Balap Mobil Listrik Formula E Ternyata Raih Keuntungan Rp5,29 Miliar
Adapun Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro dan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto sebelumnya dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Endar Priantoro dan Karyoto dilaporkan ke Dewas KPK terkait penyelidikan dugaan korupsi dalam penyelenggaraan Formula E di DKI Jakarta.
Salah satu anggota Dewas KPK, Syamsudin Haris, membenarkan adanya laporan untuk dua petinggi KPK tersebut.
"Ya, benar," kata Syamsudin Haris dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (24/1).
Meski demikian, Haris enggan memberikan keterangan lebih lanjut terkait adanya laporan tersebut. Ia mengatakan laporan saat ini sedang dipelajari oleh Dewas KPK.
Baca Juga: Soal Formula E, Direktur Penyelidikan dan Deputi Penindakan KPK Dilaporkan ke Dewas
"Sedang dipelajari oleh Dewas," ujar Syamsudin.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV