> >

Sidang Vonis Sambo Digelar 13 Februari, PN Jaksel Imbau Masyarakat Tak Hadir Langsung ke Pengadilan

Hukum | 9 Februari 2023, 14:36 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Sumber: KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA)

Sambo dan Putri akan divonis pada 13 Februari 2023. Sedangkan Ricky serta Kuat akan mengahadapi putusan pada 14 Februari 2023.

Dan yang terakhir, Eliezer dijadwalkan menghadapi sidang vonis pada 15 Februari 2023.

Tuntutan Jaksa Penuntut Umum

Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum (JPU) menilai para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Sehingga mereka didakwa dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

JPU menuntut eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.

Kuat, Ricky, dan Putri dituntut pidana penjara delapan tahun. Sementara Eliezer dituntut pidana penjara 12 tahun.

Dalam nota pembelaan, kelima terdakwa meminta majelis hakim membebaskan mereka dari segala tuntutan jaksa.

Baca Juga: Jelang Vonis, Deolipa Yumara Sebut Ferdy Sambo Pantas Divonis Hukuman Mati

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU