Sidang Vonis Sambo Digelar 13 Februari, PN Jaksel Imbau Masyarakat Tak Hadir Langsung ke Pengadilan
Hukum | 9 Februari 2023, 14:36 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengimbau masyarakat tidak hadir langsung dalam sidang pembacaan vonis terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Seperti diketahui, sidang pembacaan putusan Sambo dan Putri akan digelar pada Senin (13/2/2023) pekan depan di PN Jaksel.
"Terkait dengan jadwal pembacaan putusan tersebut, kami PN Jaksel menyampaikan kepada publik mohon agar bisa menyaksikan pembacaan tersebut melaui live streaming dari awak media atau TV pool," kata Humas PN Jaksel Djuyamto dalam keterangan video yang diterima Kompas.TV, Kamis (9/2/2023).
"Tidak perlu hadir ke persidangan secara langsung."
Hal itu, kata dia, karena ruang sidang hanya mampu memuat paling banyak 50 orang.
"Yang ingin menyaksikan nanti PN Jaksel akan menyiarkan secara live streaming yang bisa diakses melalui kanal YouTube Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," jelasnya.
Sementara bagi masyarakat yang tetap ingin hadir di pengadilan, Djuyamto mengatakan pihaknya akan menyediakan layar untuk mereka yang tidak bisa masuk ke ruangan sidang.
Diberitakan sebelumnya, proses peradilan lima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, sudah memasuki babak akhir.
Baca Juga: Kuasa Hukum: Tidak Ada Kesepakatan Antara Arif Rachman Arifin dengan Ferdy Sambo
Di mana kelima terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal akan menghadapi sidang vonis pada pekan depan.
Sambo dan Putri akan divonis pada 13 Februari 2023. Sedangkan Ricky serta Kuat akan mengahadapi putusan pada 14 Februari 2023.
Dan yang terakhir, Eliezer dijadwalkan menghadapi sidang vonis pada 15 Februari 2023.
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum
Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum (JPU) menilai para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Sehingga mereka didakwa dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
JPU menuntut eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.
Kuat, Ricky, dan Putri dituntut pidana penjara delapan tahun. Sementara Eliezer dituntut pidana penjara 12 tahun.
Dalam nota pembelaan, kelima terdakwa meminta majelis hakim membebaskan mereka dari segala tuntutan jaksa.
Baca Juga: Jelang Vonis, Deolipa Yumara Sebut Ferdy Sambo Pantas Divonis Hukuman Mati
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV