Sidang Duplik Baiquni Wibowo Eks Anak Buah Sambo, Sebut Salin Isi CCTV Bentuk Tolak Perintah Atasan
Update | 8 Februari 2023, 12:28 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang obstruction of justice anak buah Ferdy Sambo hari ini, Rabu (8/2/2023) diawali dengan pembacaan duplik oleh penasihat hukum terdakwa Baiquni Wibowo.
Di dalam duplik atau jawaban terdakwa atas replik yang diajukan jaksa pekan lalu, penasihat hukum Baiquni menyebut kliennya telah menolak perintah atasan dengan berinisiatif menyalin dan menyimpan isi rekaman DVR CCTV di Komplek Polri Duren Tiga yang menunjukkan bahwa Ferdy Sambo tiba saat Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J masih hidup pada 8 Juli 2022.
Selain itu, penasihat hukum Baiquni juga menekankan kejujuran kliennya yang seolah tak dihargai oleh jaksa penuntut umum.
"Tindakan yang digunakan terdakwa Baiquni Wibowo untuk mengungkapkan kejujurannya yakni melakukan back up data isi rekaman DVR CCTV dengan cara menyimpannya ke dalam hard disk, lalu menyerahkannya secara sukarela kepada penyidik," ujar penasihat hukum Baiquni, Rabu (8/2/2023) di ruang sidang 03, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Penasihat hukum Baiquni menilai, jaksa penuntut umum (JPU) menerima manfaaat dari salinan isi rekaman DVR CCTV yang disimpan kliennya.
"Saudara penuntut umum pun menerima manfaat dari salinan isi rekaman DVR CCTV yang di-copy oleh terdakwa," kata penasihat hukum Baiquni.
Baca Juga: Pengacara: Jaksa Jangan Paksakan Baiquni Wibowo Bersalah, Kaji Lebih Obyektif
Oleh karena itu, penasihat hukum Baiquni menilai bahwa tuntutan jaksa tidak adil terhadap kliennya yang sudah jujur dengan menyalin DVR CCTV Duren Tiga pada 12 Juli 2022.
Saat diperiksa penyidik, kata penasihat hukum, Baiquni langsung memberikan salinan isi rekaman DVR CCTV yang sebagai bukti tambahan secara sukarela. Salinan tersebut juga dinilai membantu persidangan kasus pembunuhan Brigadir J.
Selain itu, penasihat hukum Baiquni menilai bahwa inisiatif Baiquni menyalin rekaman CCTV Duren Tiga merupakan cara terdakwa menolak perintah atasan.
Tim penasihat hukum Baiquni juga menilai bahwa kliennya tak pernah menerima perintah Ferdy Sambo secara langsung. Baiquni selalu menerima perintah dari Sekretaris Pribadi Ferdy Sambo, yakni Chuck Putranto atau Arif Rachman.
"Saat menerima perintah saksi Chuck Putranto, terdakwa mengira itu perintah yang sah," ucap penasihat hukum Baiquni.
Baca Juga: Jaksa Tolak Pleidoi Baiquni Wibowo, Dinilai Mengakses DVR CCTV secara Ilegal dan Tak Sesuai SOP
Baiquni, sambung dia, tidak mengetahui bahwa DVR CCTV itu merupakan barang bukti kasus pembunuhan Brigadir J. Terlebih lagi, Chuck dinilai tak memberikan penjelasan kepada Baiquni.
Sebelumnya, jaksa menolak pleidoi Baiquni dan tetap menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman 2 tahun oenjara dengan denda Rp10 juta, serta subsider 3 bulan penjara.
Jaksa manilai Baiquni melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan TranSaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV